Sholihuddin Sosialisasi Perda Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik
Teks foto : Sholihuddin saat Sosialisasi Perda Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik
GRESIK. DORRONLINENEWS,COM – Komitmen Pemkab Gresik dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai terus dilakukan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Pengunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Dengan adanya Perda tersebut diharapkan akan mengurangi dan membatasi penggunaan sampah PSP yang sangat sulit diurai. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Gresik Sholihuddin saat menggelar sosisalisasi Peraturan Perundangan-undangan di Paddock Cafe Bungah, Minggu (17/10/2021).
“Aturan ini bertujuan agar mengurangi timbunan sampah dan pencemaran lingkungan akibat sampah PSP,” ungkap Sholihuddin.
Lebih lanjut, Politus PKB asal Desa Kemangi Kecamatan Bungah ini menjelaskan, perlu adanya pemahaman dan kesadaran bersama mengenai bahaya penggunaan PSP. “Tentu semua harus bertahap. Salah satunya dengan mencari alternatif kemasan selain dari plastik,” jelasnya.
Nantinya, Perda Pengurangan Penggunaan PSP akan menyasar pelaku usaha, kantor pemerintahan dan kawasan tertentu yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.
“Kami juga sudah menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak usaha bagi yang menjalankan perda ini. Sedangankan yang melanggar akan mendapat sanksi baik teguran, penutupan usaha sementara hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sholihuddin.
Selain sosialisasi Perda Pengurangan Penggunaan PSP, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Perda Kredit lunak bagi usaha mikro nomor 17 tahun 2020 dan Perda Desa Mandiri (lono)