Peristiwa

Kasus Penganiayaan Kembali Terjadi, Tapi Pelaku Berhasil Ditangkap Oleh Resmob dan Kanit Reskrim, Klakah Lumajang

Teks Foto : Pelaku Penganiayaan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM- Satreskrim polsek Klakah bersinergi Dengan Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Kejadian bermula korban MTQ ,(46) Desa Ranupakis, Kec. Klakah Kab. Lumajang. (Dalam Kondisi bisu tuli / tuna rungu)pada Selasa (13/10/2021) sekira Pukul 11.30. Korban tidur dikamar, tiba tiba saksi mendengar dan henda menolong korban. Pelaku sudah memegangi krah baju, lalu memukulnya bertubi tubi hingga babak belur, hingga kepalanya terbentur Kursi.

Akibat dari pukulan RA yang mambabi buta MTQ (korban) mengalami Pendarahan di kepala..

Pelaku RA, Lk, (27), Wiraswasta Jl.Sauna Ds. Klakah Kec. Klalah, Kab. Lumajang. (Tertangkap).
Alasan Korban memukuli korban adalah tidak terima karena sewaktu korban berkelahi di pisah oleh korban.

Barang bukti yang diamankan
1 (Satu) buah Baju lengan pendek warna putih ada garis warna hitam dan tulisan MARS( baju yang dipergunakan Korban).

Adapun Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama kanit Polsek Klakah Melakukan penangkapan dengan humanis terhadap RA dirumahnya Jl.Sauna Ds. Klakah Kec. Klalah Kab. Lumajang.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close