Bersama Team, Azis Ajukan Banding Administrasi SK Bupati Ke Gubenur Jatim
Teks Foto : Azis bersama kuasa hukum di kantor gubenur
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com – Sengketa surat Keputusan Bupati Sampang, nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Sampang di pastikan terus bergulir.
Pasalnya,Aziz Muslim Haruna didampingi tim kuasa hukumnya Miftahul Khair mengajukan surat banding administrasi dengan menyurati Gubernur Jawa Timur.
Tidak hanya itu,informasi di dapat Azis bersama kuasa hukum juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Banding administrasi ke Gubernur Jawa Timur adalah langkah lanjutan setelah sebelumnya kami mengirim surat keberatan ke Bupati namun tidak ada j” ujar Azis via seluler Selasa (5/10/2021).
Menurutnya,dalam surat banding administrasi yang diajukan pihaknya juga menyertakan bahwa dalam 10 hari kerja, Gubernur Jawa Timur harus mengmbil langkah atas banding tersebut.
“Karna kita akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan ke PTUN jika Gubernur tidak menyatakan sikap dengan memberikan sanksi pada Bupati Sampang serta mencabut SK yang sudah dikeluarkan “terang Aziz.
Sementara Miftahul Khair kuasa hukum Aziz menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Sampang melalui SKnya merupakan bentuk pembangkangan hukum. Miftahul beralasan bahwa dalam SK Bupati yang menyatakan bahwa pilkades serentak hanya bisa dilakukan pada 2025 adalah melanggar peraturan di atasnya yakni Intruksi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa pilkades ini bisa dilakukan setelah pandemi berakhir.
“Pandemi covid-19 sudah melandai, mestinya Pilkades sudah harus dilakukan persiapan mulai sekarang,” ujarnya.
Bahkan Miftahul jugamenyatakan SK Bupati Sampang ini secara tidak langsung akan membuat kerancuan jabatan kepala desa.
Sebab,untuk saat ini ada 111 desa yang rata-rata masa jabatan kepala desanya akan berakhir tahun ini,jika pilkades digelar tahun 2025,maka selama 4 tahun 111 desa akan ada Pj kepala desa.(awa)