Peristiwa

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Di Ringkus Di Jawa Barat

Teks foto : pelaku

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – SA 43 tahun pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil di amankan Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang di kota Bekasi Provensi Jawa Barat Minggu (26/09/2021).

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keponakannya yang beralamatkan di Jl. Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Kota dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH. MH membenarkan kejadian penangkapan SA pelaku tindak pidana tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan korban Bunga (16 Th)..

Jelasnya,dalam penangkapan tersangka SA, Unit Resmob dan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu personil Resmob Polres Metro Bekasi.

“Alhamdulillah,berkat kerja sama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, Minggu (26/09) sekira pukul 15.00 Wib SA (43 th) pekerjaan swasta yang tinggal di Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang berhasil ditangkap” ucap AKP Sudaryanto.

Menurut Kasat Reskrim rombongan unit Resmob dan unit PPA Polres Sampang tiba di Mapolres Sampang pada hari Senin (27/09) pukul 07.00 Wib.

Dari pemeriksaan penyidik, AKP Sudaryanto SH. MH menjelaskan SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak (Bunga) yang masih tetangga tersangka sebanyak 1 (satu) kali pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka SA sekarang sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) .

Pelaku SA di jerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ungkap eks Kapolsek Kamal Polres Bangkalan ini.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close