Hukum dan Keamanan

Bobol Kantor, Pasutri Gondol Barang Elektronik Rp 11 Juta

Teks foto : pelaku saat di periksa di Polres Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com- Pelaku pencurian di kantor PT. WJS (Wahyu Jaya Sejati) Sabtu (14/08/2021) pukul 16.30 Wib berhasil di amankan sat reskrim Polres Sampang.

Di ketahui,kantor PT. WJS yang berada di Jl. Panyepen Desa Panyepen Jrengik kehilangan barang elektronik jenis Komputer Merk Azus warna putih Al in one i unit,1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam,1 (satu) unit Salon merk BMB dan 2 (dua) unit Camera CCTV jika di uangkan kurang lebih sekitar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) .

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto SH, MH Minggu, (15/08/2021) mengatakan pelaku pencurian dan pemberatan berhasil di ringkus Unit buru sergap Sat. Reskrim dengan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik Kabupaten Sampang.

Pelaku yang berhasil di amankan yakni Mohammad Werdi (25 th) dan Sibah (22 th) pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Majangan Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Pulau Madura.

“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah personil Buser Sat. Reskrim Polres Sampang melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS” tutur Kasat Reskrim Polres Sampang.

Ucap AKP Sudaryanto,Mohammad Werdi salah satu pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati yang memproduksi box culvert yang sering digunakan pada konstruksi saluran air.

“Sebelum masuk kedalam kantor PT. WJS tersangka Mohammad Werdi terlebih dahulu merusak CCTV yang berada di samping depan kantor dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV.

Setelah merusak dua kamera CCTV, dengan menggunakan besi,pelaku langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap dan berhasil membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam,1 (satu) unit Salon merk BMB,sedangkan istrinya (Sibah) berada diluar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya.

Saat ditanyai alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sampang menjelaskan awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang.

Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV yang berada di sekitaran kantor.

“Takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan kerjanya,Mohammad Werdi bersama Sibah Sabtu (14/08/2021) pukul 04.30 Wib mendatangi PT. WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV” lanjut Kasat Reskrim Polres Sampang.

Kasat Reskrim menambahkam tersangka Mohammad Werdi mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun.

Namun dirinya tidak sadar saat masuk kedalam kantor ada kamera CCTV yang berada diatas masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada ditempat rahasia.

“Tersangka tidak menyadari bahwa masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil jarahannya.

Untuk penyidikan lebih lanjut,kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang serta jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” ucap Kasat Reskrim Memungkasi.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close