Peristiwa

Jambret HP, Pengamen Asal Pamekasan Di Ciduk Team Buser Polres Sampamg

Teks foto : Tersangka Digelandang Buser Polres Sampang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Team Buser Polres Sampang berhasil mengamankan Fathorrohman alias Rohman 25 tahun warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Rohman yang sehari harinya sebagai pengamen ini di bekuk saat berada di rumah kosnya minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 karna melakukan tindak pidana penjambretan ponsel (HP).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH menjelaskan Fathorrohman alias Rohman berhasil diamankan Team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang

Penangkapan di pimpin langsung KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH di rumah kost tersangka yang berada di seputaran Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang

Iptu Sunarno SH juga menjelaskan bahwa saat penangkapan,saudara Fathorrohman mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian handphone sebanyak dua kali dengan tempat kejadian perkara di Jl. Gelatik Kelurahan Gunung Sekar Kecamaan Sampang dan Jl. Rajawali Kelurahan Rong Dalem Kecamatan Sampang.

“Modus yang dipakai tersangka dengan keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran yaitu orang yang yang menaruh handphone di kantong sepeda motor.

Setelah menemukan sasaran,tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil handphone yang berada di kantong sepeda motor korban” terang Iptu Sunarno SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit handphone Merk Realme C2 warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk VIVOY12s warna Glacier Blue, 1 (satu) unit Sepeda motor Beat Warna Hitam No. Pol. : M 2627 CU milik tersangka dan Tamborin warna merah yang dipakai tersangka untuk mengamen.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka Fathorrohman alias Rohman dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 (Lima) tahun penjara.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close