Peristiwa

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Shabu Di Pronojiwo

Teks foto : Tersangka pembawa sabu sabu

LUMAJANG, RORRONLINENEWS.COM – Pada Hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 21.00 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) di dalam rumah terlapor HMS alamat Desa Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang.

Tersangka HMS, Laki-laki, (23) tahun, Wiraswasta, Desa Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang.

Barang bukti yang diamankan
Sebuah bungkus rokok ‘RED BOLD’ yang berisi :
Sebuah plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Shabu, dg berat kotor 0,35 gram.

Sebuah plastik klip ukuran sedang yg berisi 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi Shabu dg berat kotor, Sbb :
. 0,50 gram
. 0,29 gram
. 0,27 gram

Sebuah plastik klip ukuran sedang yg terbungkus sehelai kertas tisu warna putih yg didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi Shabu, dg berat kotor Sbb :
. 0,24 gram
. 0,20 gram

4 (empat) bendel plastik klip.

Sebuah plastik ukuran sedang yg berisi 9 (sembilan) buah plastik klip bekas tempat Shabu.

Sebuah kotak plastik ‘GATSBY’ yg didalamnya berisi
7 (tujuh) buah plastik klip

1 (satu) buah sendok / skrop takar Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik bening.

Sebuah plastik klip ukuran sedang yg terbungkus sehelai kertas tisu warna putih yg didalamnya berisi Shabu, dg berat kotor 0,25 gram.

Sebuah kotak warna hitam berisi timbangan digital ‘POCKET SCALE’ warna silver.

Seperangkat alat hisap Shabu yg terbuat dari botol berisi air, dan pada ujung tutup botol terdapat 2 (dua) buah lubang yg terangkai dengan sedotan plastik dan pivet kaca yg didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu.

Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

1 (satu) buah HP merk REDMI warna silver dg nomor simcard 082244944xxx

Total keseluruhan jml berat kotor Shabu sebanyak 2,1 Gram.

Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu.

Dalam hal ini, terlapor / tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Sesaat setelah menjual Shabu kepada orang lain yg tidak diketahui siapa namanya dg harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb di dlm kamar terlapor / tersangka serta pada saku celana pendek sisi depan kiri yg dipakai oleh terlapor/tersangka pada saat dilakukan penangkapan. Seluruh barang bukti yg diketemukan diakui kepemilikannya milik tersangka / terlapor.

Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lumajang.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close