Rapat DPRD Lumajang Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Bupati
Teks foto : Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Lumajang. Kali ini dengan agenda Penyampaian Catatan Strategis/Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lumajang Tahun 2020 dan Persetujuan Dewan Terhadap LKPJ Bupati Lumajang Tahun 2020, di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (10/5/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq berkomitmen akan melakukan perbaikan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai dengan rekomendasi dari catatan kritis yang disampaikan DPRD Kabupaten Lumajang.
“Atas rekomendasi dari catatan kritis yang disampaikan DPRD, tentu atas nama pemerintah kami akan melakukan komitmen untuk memperbaiki kinerja. Ini sangat evaluatif dan rekomendatif,” ujarnya.
Bupati mengapresiasi rekomendasi dan evaluasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Lumajang. Dirinya berharap perbaikan yang sesuai dengan rekomendasi anggota dewan.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Bukasan menjelaskan, kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, tanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Setelah itu, hasil pembahasan LKPJ akan digunakan sebagai rekomendasi DPRD Lumajang kepada Bupati Lumajang.
“Hasil pembahasan internal terhadap LKPJ kemudian menetapkan keputusan DPRD untuk disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima bupati dalam sidang paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi,” terangnya. (Woko)