Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan
Teks foto : Tersangka
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM –
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan Tim Resmob Polres Jember* Telah berhasil ungkap pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor/curanmor sebagaimana di maksud dalam pasal : 363
Pada Hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wib, terjadi pencurian dan pemberatan.
Tempat kejadian perkara (TKP)
Areal Persawahan ikut Dsn. Krajan Barat, Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.
Sedangkan korban ya adalah
M, Laki2, 63th, Islam, Petani/pekebun, Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang.
2 orang pelaku antara lain
“ZR”, Laki2, umur 24 Th, Islam, Karyawan Swasta, Dsn. Kebonan, Ds. Tempeh Tengah, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang. ( tertangkap )
“L”, Laki-laki, Dusun Kebonan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kab. Lumajang masih menjalani proses hukum Tkp Res Jember.
Barang bukti yang diamankan
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Grand warna Hitam strip hijau Nopol N-4531-YQ
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nopol Ag 2661 YAJ ( sarana pelaku melakukan kejahatan ).
Sekira jam 10.00 Wib korban pergi ke sawah untuk mencari rumput di Dsn. Krajan Barat, Ds. Jokarto, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang, korban memarkir sepda motor di pinggir hapan sawah dan kontak sepeda motor tetap menempel di sepda motor, setelah pulang mencari rumput sekira pukul 13.00 Wib korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada/Hilang.
Adapun kronologisnya penangkapan,
Berdasarkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor yg di duga hasil kejahatan ke wilayah jember kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang di back up Tim Resmob Polres Jember berhasil menangkap tsk di jalan raya perbatasan jatiroto lumajang dan Kec. Sumberbaru, Kab. Jember, berikut di amankan spd mtor honda grand yg di duga hasil kejahatan. (woko)