Peristiwa

Tidak Bertahan Lama, Program PISEW Di Desa Pecanggaan Sudah Rusak

Teks foto : program kegiatan PISEW 2021

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Pemerintah Kabupaten Sampang di tahun anggaran 2021 mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat (kementerian) untuk program peningkatan insfrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW).

Total kucuran dana yang di gelontorkan yakni 7,8 Milyar untuk desa yang ada di 13 Kecamatan.dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang,hanya kecamatan Sreseh yang tidak mendapatkan program itu.

Setiap kecamatan,ada dua Desa yang mendapatkan program tersebut seperti di Kecamatan Pengarengan yakni Desa Pacanggan dan Desa Panyirangan.

Tapi realisai pelaksanaan pekerjaan terkadang tak sesuai dengan harapan karna hasil pekerjaan tidak bertahan lama

Seperti yang terjadi di Desa Pecanggan Kecamatan Pengarengan dimana kondisi pekerjaan rabat beton dan plengsengan sudah rusak,padahal menurut informasi program itu baru selesai di kerjakan.

Hasil pantaun media ini di lapangan kondisi jalan rabat beton sudah ada yang retak karna kualitas semen di duga terlalu lembek,bahkan kondisi plengsengan sudah ada yang pecah Minggu (31/10/2021).

Besarnya anggaran yang di gelontorkan untuk kegiatan tidak jelas karna di lokasi hanya terpasang prasasti PISEW.

Abd Hamid Direktur LSM PIAR Kab. Sampang sangat menyayangkan atas hasil pekerjaan pada kegiatan padat karya tunai ( Pembangunan Rabat beton dan plengsengan ) Di desa pacanggaan kecamatan Pengarengan tahun anggaran 2021 yang bersumber dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat ( Direktoral jenderal cipta karya ) DPRKP kabupaten Sampang selaku leading sektor.

“Hal tersebut terlihat dari hasil kegiatan yang baru selesai di kerjakan sudah retak dan rusak pada pekerjaan rabat beton dan plengsengan yang di mungkinkan lemah nya control / pengawasan Dari dinas terkait” jelasnya.

Menurutnya,tentu ini juga telah menciderai kebijakan presiden Republik indonesia yang sejati nya program ini di luncurkan dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui peningkatan akses terhadap infrastuktur dasar permukiman sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Itu sesuai dengan SE Tentang pedoman tehnis pelaksanaan kegiatan padat karya direktorat jendral cipta karya” ucapnya via whast app (WA) Minggu (31/10/2021).

Berhubung bukan hari kerja,awak media ini belum melakukan upaya konfirmasi ke dinas perumahan rakyat kawasan permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang.(bersambung-awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close