Kasus Pembunuhan Gadis Di Atas Bukit,Pelaku Utama Di Vonis 10 Tahun Penjara
Teks foto: kuasa hukum saat sidang di PN Pamekasan
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Dua pelaku pembunuhan di desa paopale Laok Kecamatan ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang jum’at (5/3/2021).
Pelaku inisial S (17 tahun) di vonis 10 tahun penjara,sedangkan temannya PW 16 tahun di vonis 5 tahun penjara.
Kedua tersangka di nyatakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 jo 55 (1) KUHP ke (1) KUHP).
informasi di dapat pelaku utama kasus pembunuhan yang sempat bikir geger warga paopale laok tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) di tuntut 10 tahun penjara.
Oleh majelis hakim,tersangka yang juga merupakan pacar korban di vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan temannya PW karna hanya membantu di vonis penjara 5 tahun setelah sebelumnya oleh JPU di tuntut 7 tahun penjara.
Lukman Hakim, SH. MH kuasa hukum dari keluarga korban membenarkan kedua pelaku pembunuhan gadis yang masih di bawah umur sudah di vonis.
“Pelaku utama (S) 10 tahun,sedangkan temannya hanya di vonis 5 tahun ucap mantan aktivis PMII ini.
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang mengatakan putusan hakim putusan maksimal bagi pelaku kejahatan katagori anak.
“Atas nama kuasa hukum dan mewakili keluarga korban,kami mengapresiasi penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim pada kasus pembunuhan gadis asal desa Paopale Laok jelasnya via whas app (WA) sabtu (7/3/2021). (awa)