Peristiwa

Kapolsek Pasirian Ungkap tencurian Dan Pemberatan

Teks foto : Tersangka Curat

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, anggota Polsek Pasirian Telah berhasil ungkap pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang perhiasan emas dan uang sebagaimana di maksud dalam pasal : 363

Pada Hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib.

Kejadiannya /TKPnya yaitu
Dsn. Duren Desa Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang.

Korban atau pelapor adalah
FH, 28 th, Perempuan, ,alamat Dsn. Duren Desa Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang.

Pelaku nya adalah “S”
(40 ) Islam, KaryawanPetani/Pekebun , Dsn. Kebonan, Ds. Selok Awar Awar Kec Pasirian Kab Lumajang (tertangkap )

Sempat barang bukti yang diamankan adalah
Uang tunai Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu)
1 ( satu ) buah dompet perhiasan emas “BAROKAH” yang di dalamnya terdiri dari :

Modus nya,
Pada hari Senin sekira pukul 23.00 tanggal 22 Maret 2021 Wib pelaku masuk ke dalam rumah korban di Dsn. Duren Desa Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang lewat pintu rumah yang tidak terkunci lalu masuk ke dalam kamar kemudian mengambil barang berupa perhiasan dan uang yang berada di dalam toples plastik.

Adapun kronologis penangkapan adalah
Berdasarkan informasi bahwa pada hari Selasa pukul 04.00 Wib pelaku berada di depan toko jalan raya Condro Desa Selok Awar Awar. Kemudian anggota Polsek Pasirian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang di sembunyikan di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Pasirian untuk Penyidikan lebih lanjut.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close