Pemerintahan

Bupati Gresik Menilai PPKM Mikro Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

Teks foto : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan Pemkab Gresik karena dinilai PPKM Mikro aktif menekan angka penyebaran Covid-19.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/513/437.73/2021 dalam pelaksanaan PPKM Mikro Jilid 3 kali ini.

Ditambahkan Bupati, jumlah aktif kasus Covid-19 selama tiga kali PPKM terus mengalami penurunan signifikan. Jumlah kasus aktif pada PPKM jilid I sebanyak 338 dan PPKM jilid II 312.

“Setelah diterapkan PPKM Mikro I kasus aktif turun drastis menjadi 112, kemudian PPKM Mikro II turun lagi 96,” kata Bupati Yani, Jum’at (12/3/2021).

Selain aktif mengoptimalkan operasi yustisi diucapkan Yani, pihaknya secara maraton melaksanakan vaksinani tahap dua dengan memprioritaskan pelayan publik seperti ASN, TNI-Polri, Jurnalis, Imam masjid, pedagang pasar serta sopir angkutan transportasi.

“Kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment. Kita juga sudah menggagas program donor konvalesen dan vaksinasi secara maraton,” tambahnya.

Dalam PPKM ini, masih membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Kegiatan belajar mengajar juga masih berlangsung secara daring atau online.

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan dengan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Ditambahkan Bupati Yani, pihaknya tetap mengimbau protokol kesehatan dilaksanakan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.

Dinas Kesehatan Gresik harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (1CU), maupun tempat isolasi/karantina); C.

“Satuan Polisi Pamong Praja Gresik agar berkoordinasi dengan Polres dan Kodim guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya. Dinas pariwisata dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan sosial budaya,” terangnya.

Sementara update perkembangan Covid-19 angka kesembuhan lebih tinggi dibandingkan kasus positif. Pada Kamis 11 Maret 2021, jumlah kasus sembuh bertambah 8 kasus menjadi 4.802.

Jumlah angka kesembuhan hari ini, ada 9 orang dengan total 4.802. Sedangkan, jumlah meninggal positif Covid-19 menjadi 347 kasus. “Penambahan kasus rata-rata perhari turun menjadi 51 persen. Dari PPKM jilid I 24 kasus positif per hari, di PPKM Mikro II penambahannya turun menjadi 10 kasus,” terangnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close