Peristiwa

Polsek Pasirian Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan

Teks Foto : Tersangka usai ditangkap

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Reskrim polsek Pasirian borgol pencurian Depan RM Pendowo Dusun Krajan, Desa Condro, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dengan modus operandi

Pelaku mendatangi korban DANEL APRIAN, (36) Sopir, Dusun Dukuh Gemol RT.01 RW.03, Kelurahan Jajar Tunggal, Kec. Wiyung – Kota Surabaya yang sedang istirahat di dalam truck kemudian membuka pintu sebelah kiri, selanjutnya pelaku mengeluarkan clurit kemudian mengambil barang-barang milik korban dgn mengancam menggunakan senjata tajam.

Tersangka, Vian DS BIN Sariyono, Petani, Dusun Kali Pancing Rt.51 Rw.13 Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (Residivis 3x)

Tersangka berhasil merampas barang berupa
1 (satu) buah Tas ransel warna hijau kombinasi orange merk Eiger yang berisi pakaian milik korban;
1 (satu) buah tas kecil warna biru laut berisi dompet warna coklat yang berisikan KTP, SIM-C, SIM B1, Kartu KIS, Kartu NPWP, ATM BNI, ATM BCA, ATM BTPN, kunci rumah dan uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulh ribu rupiah);
1 (satu) unit HP merk Xiaomi AX, Warna gold, No. IMEI : 866416033591638.

Selanjutnya lari ke arah Jarit, karena sudah mengerahui identitas pelaku, selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Anggota mendatangi pelaku, kerena melawan putugas, pelaku di ditembak kakinya dan menyerah.

Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan petugas
Sebilah senjata tajam jenis celurit
1 (satu) unit HP merk Xiaomi AX, Warna gold, No. IMEI : 866416033591638
Satu potong baju warna hijau

Kapolsek Pasirian Agus Sugiharto SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Karena berusaha menyerang dan melawan petugas Dilakukan tindakan tegas terukur, kata mantan Kanit Pidum Polres Lumajang.

Pelaku akan dijerat pasal 365 pencurian dan tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarah. (Woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close