Peristiwa

Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Keluar Lapas Tangkap Lagi

Teks foto : Tersangka beserta barang buktinya

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis parkiran masjid, ditangkap kembali saat keluar Lapas. Tersangka ditangkap setelah menjalani hukuman perkara lain di Lapas kabupaten Lumajang, Senin (15/02/2021) sekira pukul 09.30 wib.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK M Si melalui Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH bersama Tim Resmob Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,
barang yang berhasil dicuri adalah sepeda motor Honda Scopy. Tersangka adalah spesialis parkiran masjid, kejadian Curat terjadi pada hari Selasa (04/12/2018) tahun lalu.

Masykur mengatakan, bahwa kejadian curat ini terjadi pada hari Selasa (04/12/2018) pukul 19.15 Wib tepatnya di halaman masjid As Syuhadak, dusun Pondok Kobong, desa Kedungjajang, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang. “Pelaku sebanyak 2 orang, inisial MR (25 th), alamat desa Jamintoro, kecamatan Sumberbaru, kabupaten Jember, baru kita tangkap”, ujar Masykur.

“Satunya lagi inisial AN (19 th), alamat desa Kaliglagah, kecamatan Sumberbaru, kabupaten Jember (sudah proses/sedang menjalani hukuman). Modusnya pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman sekitar masjid dengan cara merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, tersangka AN dan MR ditangkap di depan Lapas pada saat setelah keluar dari lapas kabupaten Lumajang, setelah menjalani hukuman perkara lain”, tambah Masykur.

“Berdasarkan hasil pengembangan interogasi sementara tersangka mengakui pernah melakukan beberapa kali tindak pidana curanmor di wilayah Lumajang. Diantaranya di masjid kaliboto Lor, Jatiroto mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Di perumnas Jatiroto, kecamatan Jatiroto mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah. Di masjid Curahwedi, Jatiroto mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih. Di masjid desa Kedungrejo, kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor honda Scopy warna coklat abu abu. di koperasi Mawar, kecamatan Rowokangkung mengambil Sepeda motor Honda Beat warna putih. Di Masjid Mujahidin kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Di pasar Kunir, kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam”, pungkas Masykur.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda Scopy, No. Pol : N 2853 UU Thn : 2018 TKP dihalaman masjid AS SYUHADAK dusun Pondok Kobong, desa Kedungrejo, kecamatan Rowokangkung, kabupaten Lumajang dan 1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Yamaha Vixion warna hitam TKP Masjid Kaliboto, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (Jiwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close