Hukum dan Keamanan

Misteri Tewasnya Gadis Di Atas Bukit Terungkap,Pelaku Utama Ternyata Pacar Korban

Teks foto : tersangka pembunuh gadis di bawah umur

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Misteri tewasnya seorang gadis (Zulaikha 16 tahun) yang mana mayatnya di temukan di sebuah bukit dan sudah membusuk karna hilang selama 9 hari terungkap.

Aparat kepolisian polres sampang berhasil mengamankan dua orang pelaku pembunuhan seorang gadis asal desa paopale laok Kecamatan Ketapang tersebut.

Kedua pelaku di amankan oleh jajaran satreskrim polres 30 januari 2021 di rumahnya masing masing.

Dua pelaku yang berhasil di ciduk yakni IR (17 tahun) asal desa Tlagah Kecamatan Banyuates dan PW (16 tahun) asal desa paopale laok Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di hadapan seluruh awak media menuturkan pelaku utama dalam peristiwa tersebut pacar korban yakni IR.

“Sedangkan PW hanya membantu ucap Kapolres saat pres rilis senin (1/2/2021).

Menurut Kapolres,Zulaikha (korban) mengajak pelaku untuk bertemu karna ingin menceritakan kondisi korban yang sudah hamil karna pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku dan minta pertangung jawaban.

“Namun saat mau ketemu korban,pelaku mengajak temannya yakni PW untuk ikut dengan alasan mencari burung.

Sesampainya di lokasi,saat pelaku ketemu korban di dalam goa di bukit tersebut,korban bercerita bahwa dirinya sedang hamil tiga bulan.

“Karna kaget,secara spontan pelaku memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban kebatu di goa tersebut.

Sehingga korban terjatuh dalam keadaan setengah tidak sadarkan diri ucap Kapolres Sampang Abdul Hafidz.

“Lalu pelaku mengambil kerudung korban untuk di sumbat kemulutnya dan mencekiknya namun korban terus berontak.

Mantan Kapolres Tebo ini juga menuturkan karna korban belum juga meninggal pelaku memanggil temannya PW yang ada di di atas untuk membantu.

“Sesampainya di bawah pelaku PW menginjak kedua kaki korban dan pelaku IR mencekik korban selama lima belas menit sampai korban betul betul meninggal.

Di tempat yang sama,Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan saat kedua pelaku di tangkap tidak melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku kini diamankan di mapolres sampang guna penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku di kenakan pasal 340 subs pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close