Peristiwa

Kasus Tindak Pidana Curat Terungkap Setelah Hampir Satu Tahun

Teks foto : Pelaku beserta barang buktinya

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Lumajang ternyata bukan orang dalam kota saja, terbukti kali ini Polsek Ranuyoso Polres Lumajang berhasil ungkap pelaku Curat sepeda motor Honda CBR 150 R. Dalam hal ini pelakunya adalah warga kabupaten Probolinggo.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK M Si, melalui kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono SH MH melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/penadahan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 480 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu (25/04/2020) pukul 05.00 Wib di dusun Krajan, desa Alun-alun, kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang.

Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat (29/01/2021) petugas Polsek Ranuyoso dan Resmob Polres Lumajang berhasil menemukan barang bukti sepeda motor. Setelah ditelusuri barang bukti tersebut terakhir dikuasi oleh tersangka SN (35 th), Laki-laki, warga desa Condong, kecamatan Gading, kabupaten Probolinggo, sehingga segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Ranuyoso guna proses penyidikan.

Dikatakan Ari, “Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 R warna Hitam, tahun 2019, No Pol N 5270 GV dan Fotokopi STNK sepeda motor tersebut diamankan petugas, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 480 KUHP”, pungkas Ari. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close