Budak Barang Haram Di Ciduk Polsek Sokobanah,1 Kg Shabu Shabu Berhasil Di Amankan
Teks foto: tersangka budak sabu
MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Aparat kepolisian sektor polsek Sokobanah polres Sampang menciduk dua orang pengedar narkotika jenis shabu shabu.
Dua orang budak barang haram SG dan SF asal dusun Lebak desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah ini di ciduk di sebuah rumah di Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten kebumen Jawa Tengah 3 februari 2021.
Aparat kepolisan berhasil mengamankan barang bukti shabu shabu seberat 1.009,68 gram.
Kapolsek Sokobanah AKP Endar Zarkosi menuturkan penangkapan dua pelaku jaringan Sokobanah ini berawal dari informasi bahwasanya ada tindak pidana narkotika di wilayah hukum polsek Sokobanah.
“Pada hari jum’at 29 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di dusun Panjalin Desa Sokobanah Daya.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 11 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga shabu shabu jika di total beratnya lebih dari 1 kg lebih timbangan elektrik dan 1 sendok bening serta 1 kotak bening jelasnya.
Namun sayang,kedua pelaku yakni SG dan SF sebelum diamankan oleh petugas berhasil melarikan diri.
“Tapi petugas tidak putus asa dan berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku di ketahui berada Jawa Tengah serta di lakukan penangkapan (3/2/2021).
Pria lulusan akpol ini juga mengatakan kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun narkotika.
“Ancaman untuk kedua pelaku paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar ucapnya saat pres rilis senin (8/2/2021). (awa/lono)