Permohonan Praperadilan Ditolak Penyitaan Aset Dinyatakan Sah Oleh Hakim
Teks foto : Kasatreskrim polres Lumajang saat dikonfirmasi
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Sidang praperadilan Amari akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan, hal tersebut adalah sidang lanjutan permohonan Amari. Dalam sidang tersebut yang digelar di Ruang Sidang Kartika, pemohon maupun kuasa hukum pemohon tidak hadir, Senin (11/01/2021).
Dalam hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo itu tetap berjalan, setelah pihak pemohon ditunggu hingga pukul 4 sore. Dalam sidang itu, hakim ketua memutuskan, menolak praperadilan yang diajukan Amari. Hakim menyebut, penyitaan aset oleh pihak termohon, dalam hal ini Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur sudah sah atau sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Usai sidang putusan, awak media langsung menemui kasatreskrim AKP Masykur untuk lakukan konfirmasi, Masykur saat dikonfirmasi kepada awak media menjelaskan, “Bahwa hasil dari putusan sidang praperadilan dinyatakan, bahwa permohonan pemohon penggugat ditolak oleh hakim. Dengan jelas pertimbangan hakim, bahwa langkah penyidik dalam melakukan upaya proses sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), semua itu adalah sesuai dengan sistematis dan mekanisme”, ungkap Masykur.
Masykur melanjutkan, perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur yang Ia tanganipun terus berjalan. Bahkan Ia menyebut sudah ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Ke depan kita akan melengkapi berkas, dan segera kita lakukan penyerahan pada tahap selanjutnya ke kejaksaan”, pungkas Masykur.
(Jiwo/Lono)