Di Tetapkan Tersangka, Dua Pelaku Pemeran Mobil Goyang Di Kenakan Pasal UU Perzinahan
Teks foto : barang bukti mobil di Polres Sampang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM -Aparat kepolisian polres Sampang menetapkan tersangka kepada dua orang pelaku pemeran mobil goyang.
Kedua tersangka di kenakan pasal 284 tentang undang undang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Kbo Reskrim Ipda Safriyanto kepada awak media ini membenarkan kasus tersebut dua hari yang lalu oleh polsek ketapang limpahkan ke polres Sampang dan kini di tangani unit perlindungan perempuan dan anak ((PPA).
“Kini kasus itu dalam proses sidik ucap Safri kepada sejumlah teman awak media saat di sambagi di polres Sampang senin (25/1/2021).
Jelasnya,unit PPA saat ini masih terus mendalami kasus yang sempat viral tersebut.
“Kini pihaknya (unit PPA) masih menunggu hasil visum jelas Safri.
Dia juga menjelaskan kedua tersangka tidak di tahan karna ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Namun kedua tersangka di haruskan wajib lapor senin dan kamis tuturnya.
Tambah Safri membenarkan bahwasanya salah satu pemeran mobil goyang yang perempuan itu oknom ASN.
“Dia bekerja di salah satu puskesmas di kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang pulau Madura tutupnya.
Sebelumnya warga menggerebek mobil goyang yang lagi parkir di depan pasar kemisan kecamatan ketapang kamis (22/1/2021).
Di ketahui,di dalam mobil di temukan dua orang yang bukan suami istri yang di duga melakukan perbuatan mesum.(awa)