Bupati Lumajang Kendarai Motor Vespa Plat Merah Diduga Palsu
Teks foto : Vespa Hijau plat merah dikendarai bupati Lumajang
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Unggahan terkait kendaraan roda dua jenis Vespa plat merah bernomor polisi N 1 ZP di Facebook, mengundang banyak pertanyaan para pembacanya. Diduga pengendara motor tersebut adalah orang nomor satu di kabupaten Lumajang.
Dalam hal ini, awak media mencari tahu kebenaran unggahan di facebook tersebut, berawal dari sumber berita yang mengetahui hal tersebut, bahwa motor Vespa plat merah bernomor polisi N 1 ZP adalah milik bupati Lumajang. Dalam unggahan di facebook 18 Januari 2021 juga diakui, Vespa warna Hijau yang dibuat tahun 1966 tanpa plat nomor depan adalah miliknya.
Sekda kabupaten Lumajang, Agus Triyono saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, terkait motor Vespa milik bupati apakah sudah terdaftar, dijawab via WatshApp bahwa dirinya belum cek. “Kalau plat khusus jabatan tentu diatur secara khusus di Lantas, sama dengan kendaraan yang dipakai presiden kalau ke daerah RI 1”, ujar Agus.
Terkait hal tersebut, awak media memastikan ke bagian umum pemkab yang mengurusi terkait kendaraan dinas pemkab, dikatakan bahwa di pemkab tidak pernah ada pengadaan kendaraan bermotor roda dua jenis Vespa. Subekhan selaku yang di bagian umum pemkab Lumajang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengadaan Vespa, Rabu (20/01/2021).
“Terkait kendaraan yang dipakai beliau (bupati Lumajang, Thoriqul Haq) mohon ijin, kendaraan Vespa nomor N 1 ZP itu memang bukan pengadaan pemkab. Jadi itu murni memang kendaraan beliau, kendaraan pribadi beliau, di pemkab tidak pernah pengadaan Vespa. Untuk terkait dengan plat nomor N 1 ZP, itu bukan kewenangan kami di pemkab”, jelas Subekhan.
Masih kata Subekhan, bahwa plat nomor itu bukan kewenangan dirinya. “Nuwunsewu, plat nomor itu kewenangan jajaran kepolisian. Monggo bagaimana teman-teman bersikap, toh sampeyan juga tahu aturan tentang itu. Kalau pengadaannya melalui pemkab, yah ini kami mengajukan ke polres untuk diberikan plat nomor. Karena itu kendaraan pribadi yah bukan kami, karena kami tidak berhak, jadi beliau atau Usernya, penggunanya yang langsung dengan sananya karena pribadi”, pungkas Subekhan. (Jiwo/Lono)