Peristiwa

Tak Hadiri Sidang Praperadilan Terlapor Persiapkan Materi Jawaban

Teks foto : Kuasa hukum Amari saat dikonfirmasi awak media

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Lantaran pihak termohon dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Amari tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda. Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Kamis pagi (17/12/2020).

Dalam hal ini, Hakim memutuskan sidang praperadilan ditunda, karena pihak termohon (Kasat Reskrim Polres Lumajang) tidak hadir hingga pukul 12.20 WIB. Sidang perdana pun harus dijadwalkan kembali. Seperti diketahui, Amari mengajukan praperadilan berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dalam perkara itu, warga desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Dari pantauan awak media, sejak pukul 09.00 WIB, Amari bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 4 pengacara sudah datang di PN. Empat pengacara itu adalah Mahmud SH, Yusuf Khamidi SH, Haris Eko Cahyono SH dan Kholidazia El HF SHI MH. Sedangkan dari pihak Kasat Reskrim tidak nampak di PN. Salah satu pengacara Amari, Haris Eko Cahyono menyampaikan, bahwa seharusnya pada sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Karena pihak termohon (Kasat Reskrim) tidak hadir, maka sidang ditunda pada 4 Januari 2021″, ujar Haris saat dikonfirmasi awak media.

Dikatakan Haris, sidang selanjutnya ditunda cukup lama, karena ada cuti bersama dan libur panjang. “Nunggu sampai 4 Januari 2021, karena terhalang dengan adanya libur panjang kan cuti bersama. Jika nanti pada sidang berikutnya pihak termohon tidak hadir, maka sidang masih akan tetap dilanjutkan. Karena dianggap termohon tidak menggunakan hak-haknya untuk menanggapi atau menjawab permohonan tersebut, kami menyayangkan sikap dari pihak termohon yang tidak hadir tanpa pemberitahuan”, tambah Haris.

“Kami sayangkan ketidakhadiran Kasat Reskrim Polres Lumajang dalam persidangan hari ini, dia menunjukkan ketidakpatuhan sebagai aparat penegak hukum. Tidak patuh pada undang-undang yang berlaku, dan dia memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat umum. Lebih dari itu, ini undangan dari pengadilan bukan undangan resepsi, ini undangan pro justitia, untuk membuat terang suatu keadilan. Sehingga para pencari keadilan itu terlindungi hak-haknya”, pungkas Haris.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, “Terkait dengan hari ini, dari kami mewakili Polres Lumajang dalam sidang pra kita ada hal yang perlu dipersiapkan. Dimana tentunya dalam persiapan ini, agar dalam menghadapi sidang pra itu kita siap materi secara lengkap dan juga siap dalam artian menjawab terkait dengan dugaan-dugaan dilakukan melalui mekanisme praperadilan oleh pihak pengacaranya p Amari. Sehingga, kita nanti akan ada panggilan kedua tentunya dari pengadilan, apakah itu, kita tidak tahu kapan, tapi intinya kami akan segera mempersiapkan diri pada panggilan berikutnya, demikian “, jelas Masykur. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close