Pemerintahan

Gara-gara Salah Satu Kepala Desa Diberhentikan Seluruh Kepala Desa Di Kabupaten Lumajang Terkena Dampak

Teks foto: Rapat koordinasi AKD (Asosiasi Kepala Desa) kabupaten Lumajang

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Seluruh kepala desa se kabupaten Lumajang terkena dampak dari diberhentikannya Kepala desa Grati, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang, kuasa hukum mantan kepala desa Grati wadulkan seluruh kades di Lumajang ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terkait perihal tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Basuki Rahmad (Ukik) kuasa hukum mantan kades Grati yang berkantor pusat di Jakarta saat dikonfirmasi awak media. “Ismantoro Sarjono alias Kreco (panggilan akrab kades Grati) salah satu kades di Lumajang yang kena sanksi oleh pak Bupati diberhentikan karena kasus TKD, nah sejarah di Lumajang mulai jaman Majapahit pengelolaan TKD ya dibawah naungan Kepala Desa, ya makanya supaya adil diperiksa semuanya”, Ujar Ukik via telpon seluler, Senin (30/11/2020).

Dikatakan Ukik, “Saya selaku pengacara Kreco meminta kepada BPKP RI melakukan pemeriksaan kepada seluruh Kades yang ada di Lumajang, jika hasilnya sama dengan Kreco ya saya mohon kepada pak Bupati untuk menerbitkan surat pemberhentian juga terhadap kades yang bersangkutan”, Imbuh Ukik.

Disisi lain Suhanto selaku Ketua AKD Lumajang menanggapi perihal tersebut bersama dengan pengurus harian AKD Lumajang dan Anggota AKD Lumajang melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi yang bertempat di salah satu rumah makan di wilayah Lumajang. Pada Kesempatan tersebut Suhanto menyampaikan perihal laporan dari kuasa hukum Kreco kepada BPKP RI terkesan mengadakan, dan pihaknya meminta agar kuasa hukum Kreco mencabut laporan tersebut di iringi dengan permintaan ma’af kepada seluruh kades di Lumajang.

“Kami AKD Lumajang akan mengambil langkah-langkah terhadap laporan saudara Ukik selaku kuasa hukum Kreco, laporan itu terkesan mengada-ada sehingga kami meminta untuk pak Ukik meminta ma’af kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang atas pelaporannya ke BPKP RI yang menurut kami ini tidak benar. Kami juga meminta pak Ukik meminta ma’af baik di media elektronik maupun media cetak dan kami meminta pak Ukik menuliskan surat pernyataan untuk tidak lagi melaporkan Kepala Desa tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu karena bagaimanapun juga Kepala Desa memiliki asosiasi sehingga harus berkoordinasi dengan baik”, ungkap Suhanto.

Lebih jauh Ketua AKD Lumajang menyampaikan jika permintaan dari pihaknya tidak diindahkan oleh saudara Ukik maka pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum. “Jika tidak diindahkan, kami juga melakukan upaya-upaya hukum kepada bapak Ukik, karena kita patuh kepada hukum maka kita akan melakukan upaya-upaya hukum kepada bapak Ukik terhadap pelaporan yang kami anggap tidak benar”, Pungkas Suhanto. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close