Politik

Bawaslu RI: Pengawas TPS Harus Tegas Terhadap Pelanggar Prokes

Teks foto : Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Faritz Edward Siregar didampingi Syafi’ Jamhari dan Rofa’atul Hidayah, saat menutup rakor.

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Faritz Edward Siregar,  memerintahkan jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk tegas dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemungutan, dan penghitungan suara di TPS saat coblosan pada Rabu (9/12).

Faritz Edward Siregar, mengingatkan, dalam lima hari ke depan kinerja dan loyalitas seluruh jajaran Bawaslu diuji. Seperti, pengawasan alat peraga kampanye (APK), pengawasan surat suara, pengawasan penyebaran surat pemberitahuan kepada daftar pemilih tetap (DPT), dan bagaimana pengawasan saat pemungutan serta penghitungan di TPS.

“Lima hari ke depan, kita diuji sebagai Badan Pengawas, sebab pertama kali pengawasan di tengah pandemi Covid-19,” kata Faritz Edward saat menutup Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi Dalam Rangka Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020, di Hotel Aston Inn Gresik, Jumat (4/12/).

Dalam rakor yang diikuti seluruh komisioner Panwascam se Kabupaten Gresik itu, Faritz Edward, selaku Divisi Hukum Bawaslu RI meminta, jajaran Pengawas TPS juga diminta tegas dalam menjalankan tugas pengawasan termasuk kemungkinan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di TPS.

Misalnya, jika ada pemilih yang datang ke TPS tidak memakai masker, maka harus diingatkan KPPS-nya. Setiap pemilih yang akan masuk TPS, harus bersedia diperiksa suhu badannya memakai thermo gun. 

“Pengawas TPS harus tegas, jangan dilihat siapa kita, tapi tugas Undang-undang yang harus ditegakan. Kalau KPPS, PPS dan PPK perlu diberi surat teguran, layangkan suratnya,” katanya didampingi komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik Syafi’ Jamhari dan Rofa’atul Hidayah. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close