Sopir Trailer Dicokok Satreskoba, Pakai Sabu di dalam Kendaraan,

Teks foto : Sopir dan barang bukti di Polsek Driyorejo
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Satreskoba Polres Gresik mengamankan seorang sopir truk trailer di Jalan Raya Dusun, Krikilan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sopir truk tersebut diamankan saat menggunakan sabu di dalam kendaraan.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Khafif Yukhoidi (35) warga Dusun Putatrejo RT 01/RW 03, Desa Putat bangah, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (19/11/2020) pukul 21:00 Wib. Petugas membuntuti tersangka yang saat itu sedang mengendarai truk trailer.
Saat dibuntuti, tersangka tiba-tiba berjalan pelan sebelum menghentikan kendaraannya di sebuah tempat parkir. Disanalah, sabu yang disimpan di dalam plastik klip dikeluarkan dari bungkus rokok.
Beserta satu kantong plastik berwarna hitam berisi botol minuman yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap.
Dirasa aman, tersangka langsung mengkonsumsi sabu itu di dalam truk trailer yang sedang terparkir. Pria tamatan SD ini tidak mengira jika gerak-geriknya telah dibuntuti polisi.
Saat pintu kendaraan dibuka petugas, tersangka kaget bukan main. Sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berada di kursi kemudi.
“Kami amankan pada waktu parkir dan pakai dilokasi parkir di dalam truk trailer,” ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Saat diamankan polisi, dua klip plastik berisi sabu dengan masing-masing seberat 0,33 gram dan 0,32 gram. Kemudian satu pipet kaca, beserta skrop, sedotan plastik, alat hisap dan korek api turut diamankan.
Tersangka langsung dicokok ke Mapolres Gresik. Berdasarkan pengakuan tersangka, Hery menambahkan, barang haram itu didapat dari wilayah Margomulyo, Surabaya.
“Pemakai. Dia bersama sesama sopir truk pakainya,” tambahnya.
Tersangka, sudah lama mengkonsumsi sabu. Terhitung sejak bulan Mei, dia menyetir truk trailer dari Surabaya ke Sidoarjo, Gresik pada malam hari dengan keadaan dibawah pengaruh narkoba.
“Sudah enam bulan. Katanya buat dopping, nambah stamina pakai sabu saat nyetir,” pungkasnya.
Kini, tersangka harus menyudahi pekerjaannya sebagai supir truck trailer. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik. (Lono)