Peristiwa

Realisasi Kegiatan Lapen 12 Milyar DPUPR Di Nilai Kangkangi DPRD

Teks foto : saat audensi di Aula DPRD Sampang

MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Realusasi pekerjaan lapisan penitrasi (lapen) untuk 12 lokasi senilai 12 milyar di Kabupaten Sampang terus menjadi polemik.

Terbaru, wakil ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengaku heran dengan pekerjaan yang mana dilapangan menggunakan pihak ketiga.

Menurut anggota legislatif dari Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (FPPP) menuturkan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Waktu pembahasan kami (DPRD) menyarankan padat karya tunai sesuai intruksi Mendagri no 5 tahun 2020 tentang usulan APBD perubahan 2020.

Apa yang di sampaikan team anggaran perencanaan daerah (TAPD) kepada DPRD ( banggar) secara teknis juga akan menggunakan padat karya tunai.

“Tapi kenyataannya di lapangan pekerjaannya menggunakan pihak ketiga ucapnya kepada awak media.

Anggota asal pemilihan Kecamatan Camplong dan Kecamatan Omben ini juga menuding kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait kesalah pahaman aturan yang di baca.

“Seharusnya itu pemulihan bukan penanganan ucap anggota dewan yang sudah menjabat tiga periode ini.

Namum dia juga berharap terkait realisasi pekerjaan meskipun ada perbedaan dokumen aturan yang di gunakan oleh pihak dinas terkait.

“Yang penting kegiatan itu betul betul menyerap tenaga lokal, material lokal dan kalau bisa teknologi lokal, apalagi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) tadi sempat di sebut bahwasanya dalam kontrak disebutkan baik material maupun tenaga itu menggunakan lokal jelasnya.

Plt dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Ach Hafi juga mengakui untuk kegiatan lapisan penitrasi (lapen) di 12 lokasi itu menggunakan pihak ketiga.

“Itu berdasarkan surat edaran (se) LKPP no 3 tahun 2020 jelasnya saat audensi di aula DPRD Sampang rabu (18/11). (awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close