Peristiwa

Pembunuhan Yang Dibuang Di Jurang Bukit Jamur Bermotif Cinta

Teks foto : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat konferensi pers

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dengan Cepat Polres Gresik dapat membongkar pembunuhan bocah di Bukit Jamur, Desa Bungah, Kabupaten Gresik Jawa Timur. Ternyata motifnya karena asmara dan pelaku masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika adanya informasi penemuan mayat bocah di bekas kubangan galian C Desa Bungah, dengan kondisi yang memprihatinkan. Hampir tidak ada yang mengenali wajah bocah ganteng,   pada Jumat (30/10/2020) malam.

Pihak kepolisian terus berusaha mencari identitas korban. Setelah diotopsi, diketahui korban berinsial AH, warga Desa Sedokumpul Kecamatan Bungah.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, setelah mendapatkan identitas korban, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlihat bersama korban.

“Jadi kami amankan dua pelaku, yakni bocah berinisial MSK dan SNI, keduanya di bawah umur. Kita tangkap di lokasi berbeda. Motifnya adalah asmara,” ungkap kapolres saat konfrensi pers pada Jumat (6/11/2020).

Kapolres Arief mengungkapkan, pembunuhan AH itu ternyata sudah direncanakan sebelumnya. Pada Jumat malam, korban dijemput pelaku usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi Masjid.

“Saat itu, pelaku sudah menyiapkan ikat tampar dari rumah untuk mengikat korban. Dan menjemput korban di lapangan desa, lalu diajak ke bukit jamur,” imbuhnya.

Kemudian sebelum meninggal, pelaku mengaku sempat memukul dengan balok kayu satu kali. Lalu, korban diikat dengan seutas tali dan diceburkan ke kubangan.

“Pelaku dipukul sekali, kemudian diikat. Bahkan untuk memastikan korban meninggal, pelaku esok harinya bahkan sempat melihat korban untuk memastikan sudah meninggal,” ujarnya.

Alasan membunuh, diterangkan Kapolres Arief bahwa motifnya adalah asmara. Sebelum terjadi pembunuhan, ternyata korban sempat menggoda teman perempuan MSK melalui pesan WhatsApp.

“Sebelumnya korban menggoda teman perempuan MSK di WhatsApp. Lalu tanpa berpikir panjang, korban dibunuh,” ungkap dia.

Kapolres Arief menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU No 36 tahun 2014 tentang perubahan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Kepala Polres Gresik terkait pembunuhan bocah di Bukit Jamur Kabupaten Gresik. (lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close