Peristiwa

Kuasa Hukum Protes Karena Rekrontuksi Tidak Dilibatkan

Teks Foto : Kuasa Hukum Andi Fajar Yuliannto SH. MH

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Tindak lanjut Kasus pembunuhan Bukit jamur, sebagaimana pemberitaan media pagi ini kemarin Senin 9/11 pihak Polres telah melakukan Rekontruksi tertutup tanpa melibatkan Kuasa Hukum dari Orang tua Korban, diungkap telah diketahui 23 adegan.

Fajar, juga kuasa Hukum Orang tua korban sangat menyangkan hal ini.

“Tim kami tidak dilibatkan sama sekali sebetulnya kami kemarin pagi (9/11) menghadap Kanit Pidum Ipda Djoko saat kami menyampaikan Surat Kuasa juga meminta untuk bergabung, hadir dan bisa menyaksikan Rekontruksi itu. namun saat itu juga dikatakan oleh Kanit bahwa belum ada aturan yang megatur Rekontruksi dihadiri oleh pihak Korban”. Jelas Fajar.

Padahal Fajar sudah menunjukan isi surat kuasa dengan tegas dan terang adanya klausul … ” berhak mengikuti… dan Rekontruksi hingga… “. tegas Fajar.

Menurut Fajar, Rekontruksi adalah salah satu proses faktor pengungkapan fakta-fakta dilapangan diluar proses pemeriksaan yang dituangkan di BAP saat disidik dihadapan Penyidik.

“Kami tahu di KUHAP tidak mengatur hal ini tapi penting kiranya Rekontruksi pakai azas Keterbukaan terbatas yang diijinkan dari Keluarga Korban untuk ikut terlibat didalamnya, sehingga setidaknya kami tahu dan dapat ikut memberikan kontribusi, saran masukkan pada Penyidik setiap adegan yang dilakukan ini masuk akal atau tidak”. Tuturnya.

Artinya penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri (Kepastian, Keadilan dan Azas manfaat), kenapa Azas manfaat ini sering ditinggalkan, tat kala belum atau tidak ada aturan untuk itu demi keterbukaan dan dalam rangka pembaharuan trobosan hukum melakukan progres tersebut yang belum ada aturannya logika terbaliknya kan juga tidak ada larangan. dan sebetulnya mainsed kami kan linier dengan Penyidik dan penuntut umum nantinya. pungkas Fajar. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close