Peristiwa

Aksi Penipuan Emas Rugikan Milyaran Rupiah

Teks foto : emas yang diperjual belikan antar pulau

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Modus Jualkan Emas ke Luar Pulau, belasan warga diantaranya pengusaha perhiasan emas di Kabupaten Lumajang, harus gigit jari. Perkaranya, mereka yang terdiri dari warga di Desa Pulo dan Desa Gesang, Kecamatan Tempeh serta Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menjadi sasaran aksi penipuan penjualan emas ke luar pulau, dengan iming-iming harga yang menggiurkan alias lebih tinggi dari pasaran.

Dalam kejadian yang berlangsung di awal tahun 2019, kontan mengakibatkan kerugian miliaran rupiah. Sementara dalam kejadian yang baru dilaporkan pada November 2020 ke Polres Lumajang, kini mendapat atensi penuh pihak Polisi Resort Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur SH, menegaskan jika pihaknya akan segera mengembangkan kasus dugaan penipuan yang menimpa sejumlah pengusaha emas tersebut. Dijelaskan, jika hasil laporan awal dari pemeriksaan sejumlah korban, mengalami kerugian diatas Rp 2,4 miliar.

“Kami akan tindaklanjuti dugaan kasus penipun dan penggelapan ini. Kita akan lakukan pendalaman dan transparan dalam penyelesaian dugaan ini,” kata Kasatreskrim, Minggu (22/11) tadi.

Masih menurut Kasatreskrim, untuk terduga pelaku dalam laporan korban, mengarah pada tersangka berinisial MLD berusia 38 tahun warga Dusun Wringincilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Kurang lebih ada 12 orang, yang diduga telah menjadi korban dalam kejadian itu.

Ada pun modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut, yakni akan menjualkan emas perhiaasan dari para pengusaha emas dan dijualkan di luar pulau dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Faktanya tidak demikian. Uang mereka tidak didapatkan dari MLD dan emas perhiasan mereka tidak juga dikembalikan hingga saat ini,” ujarnya.

Salah satu korban dugaan penipuan yang juga pasangan suami-istri, Erna dan M Jumad, mengaku kalau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek dan diteruskan ke Mapolres Lumajang. Korban sendiri mengaku geram, karena tingkah laku pelaku yang selama ini ada di rumahnya. Terlebih, pelaku juga pernah mengumbar suara terhadap korban, jika tidak mudah untuk melakukan penangkapan atas dirinya.

“Pelaku masih berada dirumahnya. Bahkan, pernah bilang jika tidak mudah menangkap dirinya,” ungkapnya.

Arsyad Subekti selaku pendamping dari pihak korban, berharap Polres Lumajang betul-betul serius dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dan tidak dijadikan mata pencaharian oleh pelaku-pelaku kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kita berharap, Polres Lumajang bisa menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” ujarnya. (Woko/Indra)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close