Pelaku Usaha Mikro Dibingungkan Dengan Proses Pencairan Dana Bantuan UMKM-BPUM
Teks foto: Imron Rosadi kabid usaha mikro dinas Koperasi kabupaten Lumajang dan bukti penerimaan bantuan
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau yang dikenal dengan BLTUMKM 2,4 juta rupiah kepada para pelaku usaha mikro. Bantuan diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Namun setelah nominal masuk di buku tabungan, penerima dibingungkan dengan proses pencairannya.
Pendaftaran permohonan bantuan dana UMKM itu sendiri gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Pengajuan hanya perlu melengkapi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Proposal masyarakat yang sudah lengkap syarat dan kriteria diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kabupaten Lumajang. Dinas Koperasi nantinya yang mengirimkan langsung ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Jakarta.
Dialami oleh salah satu pelaku usaha mikro di Lumajang, dirinya mengadukan yang dialaminya kepada awak media. Dafid Asari, selaku pemilik Rek BRI yang mengajukan UMKM-BPUM lewat kantor Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang. Dafid menerima bukti angka 2,4 juta rupiah bantuan UMKM-BPUM sudah nyata atas dasar terima SMS lengkap dengan kode TRX dari BRI beserta angka 2,4 juta rupiah, namun di BRI banking belum muncul angka nilai uang tersebut. Dikatakan Dafid, bahwa dirinya konfirmasi kepada pihak BRI, alasan BRI pending uang fisiknya karena ditarik lagi oleh kementerian koperasi.
Imron Rosadi kabid usaha mikro dinas Koperasi kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi kepada awak media mengatakan, bahwa perlu dipahami kalau proses tersebut belum selesai masih terus berlanjut. “Karena memang begitu banyaknya yang perlu diverifikasi, maka ada langkah yang diambil oleh kementerian itu dengan memasukkan dana itu ke rekening dulu. Dimasukkan ke dalam rekening sambil menunggu proses verifikasi, ketika dana itu selesai verifikasi maka dana itu bisa dicairkan dibuka blokirnya oleh bank. Tapi ketika proses itu belum selesai, maka blokir ini masih belum bisa dibuka”, ujar Imron, Kamis (16/10/2020).
Masih kata Imron, “Bank itu ngasih kode, kalau kodenya HG itu berarti blokirnya bisa dibuka dan langsung bisa dibayarkan. Tapi kalau kodenya MG menurut bank BRI, maka itu nunggu proses verifikasi selesai. Bisa jadi ketika dalam proses verifikasi ini selesai, maka bisa diputuskan layak mendapatkan maka langsung dibuka. Biasanya Dua hari itu maksimal bisa dicairkan, tapi ketika dalam verifikasi ini dinyatakan tidak layak maka dana itu bisa ditarik kembali oleh pusat. Kalau dana yang ditarik kembali ke pusat itu ada Dua kemungkinan, kemungkinan yang pertama memang proses verifikasi itu belum selesai, ada juga verifikasi sudah selesai dianggap tidak layak. Nanti pihak bank yang menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan mereka tidak layak”, jelas Imron.
Intinya kementerian koperasi pusat bekerjasama dengan pihak bank, jadi bank itu sistemnya seperti itu. (Jiwo/Lono)