Hukum dan Keamanan

Di Tetapkan Tersangka, Pemilik Akun Allby Madura Harus Merasakan Pengabnya Hotel Prodeo

Teks Foto : tersangka pemilik Akun Allby Madura.

MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Muhammad Sya’roni warga desa bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang pulau Madura pemilik akun Allby Madura ditetapkan tersangka.

Warga kelahiran 11 mei 1979 asal dusun Lang Salebar laok ditetapkan tersangka oleh penyidik polres sampang dalam kasus ujaran kebencian terhadap kyai karang Durin.

Saat prees rilis Kamis (8/10) Kapolres Sampang yang pada waktu itu di dampingi kapolsek Sokobanah AKP E Sarkosi dan kasat reskrim AKP Riki Donaire Piliang mengatakan pelaku sudah di tetapkan tersangka.

“Tersangka tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan Ras, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau pemfitnahan ucap orang nomor satu di jajaran polres Sampang ini.

Menurutnya pengusutan kasus ini dilakukan setelah ada laporan dari alumni dan simpatisan Ponpes Karang Durin yang tercantum dalam LP-B/226/X/Res 2.5/2020/Reskrim/SPKT Polres Sampang tanggal 5 Oktober 2020.

Usai melakukan gelar perkara,yang bersangkutan langsung di tetapkan tersangka oleh penyidik.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaansejumlah saksi, Muhammad Sya’roni di tetapkan tersangka tuturnya.

Motif pelaku ujaran kebencian mengaku tidak senang terhadap kiai Karang Durin, Desa Tlambah,Kecamatan Karang Penang.

“Tersangka ini modusnya mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah,karena postingan komentar akun Allby Madura menyerang kehormatan kiai Karang Durin,.

Selain menyita satu buah handphone Oppo,bukti screnshoot komentar akun Allby Madura,polisi juga menyita surat pernyataan tersangka pada tahun 2018.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close