Kasus Covid-19 Meningkat Lakukan Operasi Yustisi Jaring Yang Tidak Memakai Masker

Teks Foto : Pemkab Lumajang melakukan operasi Yustisi protokol kesehatan
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Menanggapi meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten Lumajang, Puluhan pengendara roda dua dan roda empat bahkan tukang becakpun yang tidak menggunakan masker di jalan raya kota Lumajang, dijaring Tim Gabungan Operasi Yustisi, Rabu, (16/09/2020).
Tidak pandang bulu mereka yang terjaring langsung diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika tetap melanggar maka sanksinya lebih berat. Untuk memberikan efek jera, mereka di minta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, melafalkan Pancasila, dan ada juga yang diminta push up. Kalau menyanyikan lagu dan melafalkan Pancasila diulang lima kali, kalau push up 25 kali.
Didik Budi Santoso SH MM kepala bagian Penegakan Perda ( Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lumajang, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa dirinya bersama tim melakukan operasi Yustisi, di depan Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (16/09/2020). “Ini merupakan operasi Tim Gabungan Pol PP, TNI-POLRI, Dishub untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Sehingga penyebaran Covid-19 di Lumajang bisa dicegah dan tidak menyebar lebih luas lagi.
Menariknya lagi di kabupaten Lumajang tidak seperti kabupaten lain yang didenda ratusan ribu, khusus Lumajang Tim Gabungan tidak memberikan sanksi denda uang.
“Mereka yang melanggar tidak menggunakan masker kita suruh milih menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up, membersihkan lokasi operasi, atau melafalkan bunyi Pancasila”, papar Didik.
Dijelaskan Didik, bahwa semua itu dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengingatkan mereka agar mematuhi protokol kesehatan. Mereka yang terjaring kebanyakan tidak mengenakan masker, lupa tidak membawa masker, membawa masker tapi tidak dipakai. “Apapun alasannya kalau tidak memakai masker kita jaring, kita data dan kita beri sanksi”, tegas Didik.
Operasi gabungan ini akan dilakukan terus menerus hingga 10 hari kedepan dan dilakukan pagi hingga malam hari. “Soal tempat bisa dilakukan berpindah pindah, kita lihat perkembangan nanti, perkembangannya seperti apa. Kalau memang nanti dibutuhkan untuk menyisir tempat-tempat hiburan, ya kita pindah lokasi nya. Yang jelas tempat wisata ditutup tidak boleh buka”, pungkas Didik. Dia berharap masyarakat patuh pada protokol kesehatan sehingga covid 19 tidak menyebar dan Lumajang tidak berada di zona merah. (Jiwo/Lono)