Hukum dan Keamanan

Kanit Reskrim Polsek Menganti borgol tersangka Pil Koplo

Teks Foto : tersangka di polsek Menganti, Polsres Gresik.

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kanit Reskrim menngkap pengedar dan pengguna pilkoplo sebanyak 3 orang di tangkap dalam waktu yang berbeda di desa Gempolkurung, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik. Selasa (25/08/2020) pukul 01.30

Tempat kejadian perkara
Tempat kos Ds. Gempol Kurung, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Menurut beberapa saksi diantaranya – Aris Purnomo (26) Swasta, Desa Domas Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Bripka Syaiful Arif (43) Aspol Sek Menganti Ds. Hulaan Kec.Menganti Kab.Gresik
Bripka Kkhoirul Anam (42) Islam, alamat Aspol Sek Menganti Ds. Hulaan Kec.Menganti Kab.Gresik
Bripka Irwan Harianto, (35), Islam, alamat Aspol Sek Menganti Ds. Hulaan Kec.Menganti Kab.Gresik

Bermula dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan Reskrim Menganti yang telah menangkap
Tersangka Rukmanto, (33), Dusun Buton Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean Kab. Gresik atau kos di ds.Gempol kurung Kec. Menganti, Kab. Gresik

Pelaku mengedarkan pil koplo dengan cara menjual kepada Aris Purnomo A.

Pada Hari Senin tgl 24 Agustus 2020 Sekira jam 23.00 wib anggota Reskrim mengamankan Aris Purnomo A di tempat kos Desa Gempol kurung Menganti karena kedapatan membawa 10 butir pil koplo selanjutnya di kembangkan mendapat barang tersebut dari Tsk. Rukmanto.

Pada hari Selasa tgl 25 Agustus 2020 sekira jam 01.00 wib anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap Tsk. Rukmanto di kos Desa Gempol kurung Menganti dan di geledah ditemukan 1 bungkus plastik berisi 444 butir pil koplo di simpan di dalam tas kecil di dalam kamar kos selanjutnya Tersangka & barang bukti di amankan di kantor polsek Menganti.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa : 1 bungkus plastik berisi 444 butir pil koplo
10 butir pil koplo
1 unit handpone merk lenovo
1 unit hanpone merk Xiaomi
1 tas kecil motif loreng
uang tunai Rp. 200.000,-

Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrino SH membenarkan adanya pengkapan ke 3 pelaku penyalahgunaan obat terlarang.

Ketiga pelaku telah diketahui kedapatan pil Koplo dan menjualnya Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close