Rekayasa Santri Pembawa Shabu Polres Sampang Ciduk Pelaku
Teks Foto : Tersangka Mattahom Di polres Sampang
MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Satreskoba polres Sampang berhasil mengamankan pemilik narkoba jenis shabu shabu yang sempat menbulkan kericuhan di lokasi pondok pesantren.
Pelakunya adalah Mattahom warga asal desa Lar-lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang pulau Madura.
Saat pres rilis jum’at (28/8) Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan tersangka pemilik barang sudah di amankan.
“Tersangka di amankan kamis (27/8) di dusun bejegung desa Astapah Kecamatan Omben.
Kapolres Sampang menuturkan paska peristiwa yang sempat viral di media sosial tersangka sempat menghindari dari kejaran polisi.
“Setelah kejadian, tersangka sempat menghilang ucap Kapolres
Hasil pemeriksaan, alasan tersangka menyelipkan sabu lantaran ada transaksi pesanan, sehingga menggunakan jasa seorang bocah kecil tak lain keponakan tersangka.
“Anak yang masih di bawah umur itu masih keluarga MT, makanya tersangka selipkan suatu barang ke kopiahnya tanpa diketahui kalau yang diselipkan itu shabu shabu ucap Kapolres.
Jelasnya,saat ini pihak kepolisian masih terua melakukan pengembangan atas kasus penangkapan MT.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di ketahui, kasus santri yang dituding membawa narkoba jenis shabu shabu ramai di di perbincangkan di media sosial.
Apalagi pada waktu kejadian sempat ada dugaan penyekapan kepada salah satu anggota kepolisian.
Namun isu penyekapan di bantah oleh pihak pondok pesantren,menurut mereka anggota tersebut di amankan karna kwatir di amuk massa.
Karna pada saat kejadian massa sempat memanas dan tidak terima dengan kejadian penangkapan santri karna di anggap rekayasa.
Beruntung Bupati Sampang bersama Kapolres Sampang langsung menuju lokasi pondok pesantren yang berada di desa pandinyangan Kecamatan Robatal untuk menyelasaikan masalah tersebut. (awa/lono)