Peristiwa

Koramil 0817/06 Manyar Kompak Terapkan Perbup No 22 tentang Protokol Kesehatan

Teks foto : Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di beri hukuman edukasi diantaranya bersih bersih dan Push up

GRESIK, DORRONLINEnews.com –
Koramil 0817/06 Manyar bersama 3 Pilar Kecamatan Manyar menerapkan Pelaksanaan Implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor Tahun 2020. Serya perbup no 22 tahun 2020 Tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam hal ini kegiatan Gabungan yang dilaksanakan Koramil 0817/06, Polsek Serta Kecamatan Manyar melakukan Giat turun ke jalan di sekitar kompelek GKB jl. Kalimantan kec. Manyar untuk melaksakanan himbauan kepada Masyarakat pentingnya kesadaran penggunaan masker. disela-sela kegiatan berlangsung masih saja ditemukan beberapa masyarakat yang tidak sadar disiplin menggunakan masker sehingga dilakukan penindakan dengan cara push up dan melakukan pekerjaan social yaitu membersihkan beberapa tempat agar merasakan effect jera serta lebih sadar untuk menerapkan Protokol Kesehatan.

Danramil Manyar Kap. Inf Imam Suudi secara terpisah kepada media mengatakan bahwa penindakan yang diambil adalah penindakan edukasi diantaranya yang tidak membawa masker harus Push up, dan bersih bersih di jalan raya.

“Ternyata masih ada masyarakat yang tidak bermasker walaupun pemerintah desa dan kabupaten glontorkan 500 ribu masker”. Katanya. (Pendim 0817/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close