Peristiwa

Gegara Medsos, Gadis Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Polres Sampang

Teks Foto : pelaku pencabulan

 

MADURA, DORRONLINEnews.com – Kepolisian  resot Sampang berhasil mengamankan WS warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang pulau garam pelaku pencabulan gadis di bawah umur.

Dalam siaran persnya Kapolres Sampang AKBP Didit BWS didampingi Kasat Reskrim Sampang Riky Donaire Pilang mengatakan,kejadian berawal dari keduanya yang berkenalan di sosial media (sosmed) Facebook.

“Kenalnya kurang lebih dua bulan berawal dari facebook lalu mereka saling tukar nomer telepon ungkap Kapolres Sampang di hadapan awak media Kamis (06/08/2020).

Tidak hanya sebatas tukar nomer telpon keduanya melakukan pertemuan (meet up) disalah satu rumah makan Asela yang berada di kecamatan Camplong.

Selama dua bulan menjalani PDKT,korban bunga (nama samaran) lantas diajak kerumah tersangka WS.

Dengan melakukan rayuan gombalnya dan berjanji mau dinikahi serta mengganti hp yang rusak milik korban,tersangka lalu mencabuli korban.

“Korban ini diajak kerumahnya dan tersangka melancarkan aksinya tersebut jelasnya.

Setalah kejadian tersebut korban melaporkan kepada keluarganya,tanpa pikir panjang orang tua korban melaporkan aksi bejat WS kepada pihak kepolisian.

“Mendapat laporan dari orang tua korban petugas langsung bergerak dan menangkap korban yang saat itu sedang bersantai dirumahnya imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 81 subs pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara untuk tersangka paling lama 15 tahun tutur orang nomer satu di lingkup polres sampang ini. (awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close