Peristiwa

Dinas Pendidikan Harus Tegas Tidak Ada Yang Namanya LKS

Teks Foto : Komisi D DPRD kabupaten Lumajang, Supratman SH

LUMAJANG,DORRONLINEnews.com – Oknum guru pendidik mbandel yang melakukan bisnis Lembar Kegiatan Siswa (LKS) di Lumajang akan ditindak tegas oleh Dindik. Masih maraknya penjualan LKS, ketua komisi D DPRD kabupaten Lumajang marah besar. Dikatakan ketua komisi D, tindakan tegas itu tindakan yang bagaimana, (18/08/2020).

Dalam hal ini, sebelumnya media sudah banyak memberitakan terkait LKS, meski sudah dilarang, tetapi beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Lumajang masih saja menjual LKS kepada siswa. Bahkan ada yang berani terang-terangan menentukan nominal harga via WhatsApp (WA), adapun larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu sudah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010, yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Kadindik kabupaten Lumajang, Agus Salim dalam pemberitaan sebelumnya sudah mewarning, bahwa akan menindak tegas oknum guru yang melakukan bisnis LKS apapun alasannya tidak ada toleransi.

Keterkaitan masalah pendidikan, awak media melakukan konfirmasi ke komisi D di DPRD kabupaten Lumajang. Ketua Komisi D DPRD kabupaten Lumajang, Supratman SH saat dikonfirmasi awak media merasa kaget, kenapa semua itu sudah diatur melalui Permendikbud tetapi kok masih membuat aturan sendiri.

“Kalau memang itu sudah tidak boleh oleh aturan, ya jangan dilakukan, harus ada tindakan tegas. Kalau nuruti kemauan seperti itu (harus beli LKS) ya tidak ada aturan akhirnya, kalau memang ada yang melakukan seperti itu, dindik ya harus memberikan sanksi”, tegas Supratman.

Disinggung terkait kadindik Agus Salim mau memberikan tindakan tegas, itu tindakan tegas yang bagaimana. “Harus dipertanyakan itu, tindakan tegas itu tindakan yang bagaimana. Kalau memang sudah dilakukan pembinaan masih melanggar ya harus diberikan saksi, sesuai apa yang dilakukan tadi. Akan kita panggil dan kita klarifikasi kadindik”, jelas Supratman.

“Komite harus diberikan pemahaman, bukan satu-satunya LKS itu menyelesaikan pendidikan di kabupaten Lumajang khususnya. Masih ada cara pembelajaran yang lain, dinas pendidikan harus tegas, tidak ada yang namanya LKS. Ada cara lain yang tidak memberatkan wali murid”, pungkas Supratman. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close