Dikatakan Serobot Tanah Laporkan Ke Polda Jatim
Teks foto : Para saksi dan kuasa hukum terlapor
LUMAJANG, DORRONLINEnews- Permasalahan antara PT LUIS dengan bupati Lumajang,
setelah Bupati Lumajang Thoriqul Haq (cak Thoriq) memenuhi panggilan saksi penyidik Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim pada tanggal 9 Juli 2020 lalu, Kali ini, Rabu (12/08/2020) giliran ibu Tijah warga desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian mendatangi panggilan saksi penyidik Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim.
Wawa Hari Kurniawan salah satu tim kuasa hukum dari bu Tijah istri Salim Kancil mewakili saksi dari putrinya (Ike) menjelaskan, bahwa sekitar 50% kliennya tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik, terlebih pada pertanyaan seputar conten youtube cak Thoriq saat melakukan sidak dilokasi tambak udang PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS), di desa Selok Awar-Awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.
“Sekitar 50%, Bu Tijah tidak bisa menjawab pertanyaan dari penyidik, terlebih seputar conten youtube sidak cak Thoriq pada tayangan Lumajang TV. Ada sekitar 20-22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada bu Tijah, pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 3 jam. Hanya seputaran conten video YouTube sidak bupati saja”, Ujar Wawa, saat dikonfirmasi melalui telephone genggamnya, Rabu (12/08/2020).
“Pemeriksaannya dimulai pukul 13.30 wib – 16.30 wib, ya pertanyaannya hanya seputar video youtube itu saja, bahkan pertanyaan kepada ike putri Bu Tijah sendiri juga sama, dan dia memang tidak tahu siapa yang mengunggahnya ataupun yang membuatnya”, Tambah Wawa.
Bahkan menurut Wawa, tidak ada pertanyaan yang menyinggung soal pengurukan lahan yang diklaim warisan almarhum salim kancil oleh PT LUIS. “Bahkan tidak ada pertanyaan yang menyinggung pengurukan lahan oleh PT LUIS”, Tandas Wawa.
Kasus ini menjadi panjang ketika PT LUIS tidak terima dengan pernyataan Bupati Lumajang saat melakukan sidak di lokasi tambak udang PT LUIS beberapa waktu lalu, dalam conten Youtube Lumajang TV, terlihat cak Thoriq mengatakan bahwa PT LUIS melakukan penyerobotan tanah milik almarhum Salim Kancil, mendiang istri Tijah, lalu PT LUIS melaporkan kasus ini ke Polda Jatim atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk cak Thoriq itu sendiri dan juga Tijah beserta putrinya. (Jiwo/Lono)