Peristiwa

Terus Forkopimcam Ujungpangkah Laksanakan Giat Patroli Bersama Guna Menekan Kasus covid – 19

Forpimcam Ujungpangkah

Teks foto : Forkopimcam Ujungpangkah saat nenindak para pelanggar yang tidak menggunakan Masker. 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Pelaksanaan giat patroli skala besar dan himbauan kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan implementasi Perbup No.22 tahun 2020

Forkopimcam Ujungpangkah telah melaksanakan giat patroli skala besar dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup No.22 tahun 2020 tentang masa transisi menuju tatanan normal baru pada pandemi Covid-19 Sabtu (4/7/2020)

Hadir dalam giat Patroli Skala Besar, antara lain
Kapolsek Akp. Sujito . SH bersama Anggota, Camat Drs. Roeddy P bersama Kasi Trantib
Danramil Kpt. Arh. Sali Bersama Anggota

Rangkaian giat patroli diantaranya
Sekitar pukul 22.00 Wib melaksanakan apel gabungan 3 Pilar di Pendopo Kec. Ujungpangkah yang di pimpin Camat ujungpangkah.

Dalam arahan Camat Ujungpangkah
Sesuai dengan laporan Gugus Tugas Kab. Gresik per tanggal 3 Juli 2020 masyarakat di Kabupaten Gresik yang terpapar Covid-19 sudah sangat memprihatinkan dan meningkat drastis

“Dalam kegiatan apel kali ini, kita bersama – sama akan melaksanakan Perbup No. 22 tahun 2020 dengan menyasar ke Cafe maupun warung yang di jadikan tempat bergerombol masyarakat”, jelasnya.

Kapolsek Ujungpangkah mengatakan malam ini kita tidak hanya Patroli saja namun melaksanakan Razia dengan humanis

“Kita mulai dari ds. Pangkahkulon , Pasar Pangkahkulon , Ds. Pangkahwetan , Ds. Karangrejo dan ketapang, sasaran utama yang tidak pakai masker dan dan pemilik warung selain di lakukan pendataan agar di belirikan sanksi edukasi”. Katanya.

Sedangngkan Danramil Ujungpangkah Kap Arh Sali mengatakan untuk memberikan himbauan kepada para pembeli/ pengunjung, antara lain :
Meminta kepada para pembeli/ pengunjung apabila membeli makanan agar di bungkus dan di bawa pulang

Kepada para pembeli/ pengunjung agar tetap menggunakan masker

Kepada para penjual baik para PK-5, warkop maupun Cafe agar dalam menjalankan usahanya buka sampai pukul 22.00 wib dan diatas jam 22.00 s/d 04.00 wib agar ditutup demi untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Dari hasil pelaksanaan patroli skala besar sudah mulai ada kesadaran dari masyarakat namun masih dijumpai masyarakat yang tidak menggunakan masker dan warung yang masih buka lebih dari pukul 22. 00 wib. Untuk para pelanggar kita berikan sanksi edukasi berupa Push Up”. jelasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close