Peristiwa

Gerakan Pakai Masker Danramil 0817/13 Bersama Muspika Gandeng Komunitas Dan Pemuda Karangtaruna 

Koramil 0817/13 Ujungpangkah

OTeks Foto : Danramil 0817/13 Kap Arh Sali memberikan Masker  

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com  – Koramil 0817/13 Ujungpangkah bersinergi dengan Babinkamtibmas, Kepala Desa dan Karangtaruna memasang sepanduk himbauan kepada warga agar selalu mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Dalam hal ini anggota Koramil 0817/13 Ujungpangkah bersama Babinkamtibmas, Kepala Desa dan Karangtaruna memasang sepanduk himbauan di jalan dan warung-warung sambil memberikan penjelasan tentang pemberlakuan Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020 bila dilanggar maka ada sangsi baik denda sebesar Rp. 150.00,- maupun sangsi sosial berupa pembersihan di tempat umum maupun didalam makam. Rabu, (22/7)

Sementara itu Danramil 0817/13 Ujungpangkah Kap  Arh Sali menuturkan kegiatan semacam ini akan dilakukan di seluruh desa yang ada di kecamatan Ujungpangkah. Danramil bersama Muspika Ujungpangkah akan menggandeng semua komunitas yang ada di wilayah Ujungpangkah untuk bersama-sama mengkampanyekan gerakan selalu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan hindari kerumunan massa untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Bila ada masyarakat yang membandel tidak menggunakan masker kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan dan sangsi sesuai dengan Perbup Gresik Nomor 22 tahun 2020.

Ini semua dilakukan demi keselamatan masyarakat dan rasa cintanya Koramil bersama Muspika kepada masyarakat Ujungpangkah.(pendim/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close