Hukum dan Keamanan

Danlanal Denpasar Dampingi Staf Ahli Kemenkopolhukam RI Laksanakan Pengecekan  VTS Dan TTS Distrik Navigasi Kelas II Benoa Bali 

Lantamal V lanal denpasar

Teks Foto : Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E. Dampingi Staf Ahli Kemenkopolhukam RI Laksanakan Pengecekan  VTS Dan TTS Distrik Navigasi Kelas II Benoa Bali 

 

DENPASAR, DORRONLINENEWS.com – Dalam rangkaian kunjungan kerja Sahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenkopolhukam Laksamana Muda TNI Yusup, S.E., M.M., di Provinsi Bali, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 melaksanakan kunjungan ke Distrik Navigasi Kelas II Benoa Bali, didampingi oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar Bali Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., beserta rombongan dan disambut langsung oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas II Benoa Bapak Saham.

Kedatangan Staf Ahli Kemenkopolhukam RI tersebut dalam rangka pengecekan langsung Vessel Traffic Service (VTS) Disnav Kelas II Benoa serta peninjauan sistem bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) yang berada di ALKI II (Selat Lombok), untuk Peningkatan sistem Keamanan TSS di selat Lombok dan demi terjaganya Stabilitas Politik,Hukum dan Keamanan Laut di wilayah Prov. Bali.

Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala KSOP Benoa Bapak Agustinus Maun, Ka. Karantina Benoa serta para pejabat dilingkungan Distrik Navigasi Kelas II Benoa dan KSOP Benoa.

Dalam arahannya Staf Ahli Kemenkopolhukam RI menyampaikan bahwa Indonesia siap berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia sejak disahkannya bagan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di ALKI I (Selat Sunda) dan ALKI II (Selat Lombok) yang di putuskan secara resmi pada bulan Juni 2019 pada sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 yang berlangsung di Markas Besar IMO, London Inggris.

Maka semua kapal-kapal mulai tgl 1 Juli 2020 wajib mematuhi semua regulasi-regulasi sesuai dengan ketentuan IMO.”Indonesia sebagai negara kepulauan pertama terbesar di dunia wilayahnya, mengajukan TSS dan disetujui oleh sidang IMO, sebagai pembanding di Selat Malaka juga ada TSS Selat Malaka dengan panjang 252 NM yang dikelola oleh tiga negara pantai antara lain Indonesia, Malaysia dan Singapura, sedangkan TSS di Selat Sunda yang panjangnya 9,7 NM dan Selat Lombok 37 NM total keseluruhan menjadi tanggung jawab dan dikelola oleh Indonesia”, ucapnya.

Selesai pelaksanaan peninjauan di VTS Benoa Staf Ahli Kemenkopolhukam esok hari akan melaksanakan kunjungan ke Bakamla yang bertempat di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. (Pen AL V/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close