Jelas Terpicu Cuitan Dan FB Soal Mall, Bupati Lumajang Ijinkan PKL Jualan Lagi
Pemkab Lumajang

Teks Foto : Terpicu Cuitan Dan FB Soal Mall, Bupati Lumajang rapatkan Barisan
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) Lumajang, diizinkan kembali melakukan kegiatan usahanya dengan tempat atau lokasi yang ditentukan oleh Pemkab. Hal itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, saat Jumpa Pers, yang bertempat di Peringgitan Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, (17/05/20) malam.
“Kami (Pemerintah Kabupaten Lumajang) beserta Forkopimda sudah bermusyawarah untuk memperkenankan kembali kepada PKL untuk melakukan kegiatan usahanya,” ujar Thoriq.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa setiap PKL harus ada jarak saat berjualan. Bagi penjual dan pembelinya harus menggunakan masker supaya tidak terjadi penularan virus Corona.
“Disaat pandemi covid-19, baik penjual maupun pembelinya harus menggunakan masker supaya tidak terjadi penularan virus Corona,” kata dia.
Terkait penanganan Covid-19, Pemkab Lumajang juga menempatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang untuk mengontrol daerah tersebut.
“Tempat berjualan PKL tidak boleh berdekatan, harus tetap ada jarak dengan kontrol yang akan dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan jika terdapat PKL atau pembeli yang melanggar komitmen dalam pencegahan wabah virus corona, maka Pemerintah akan memberikan tindakan tegas.
“Kami akan melakukan langkah-langkah penegasan bila ada pembeli atau penjualnya yang tidak menggunakan masker, dengan segala hormat terpaksa kami harus lakukan tindakan,” tegas bupati.
Untuk menindak lanjuti terkait langkah-langkah bagi PKL untuk berjualan lagi serta menentukan tempat atau lokasi untuk berjualan yang tepat agar tidak terjadi kerumunan masa, Bupati menambahkan bahwa pihaknya akan mengutus Kepala Dinas Perdagangan beserta asisten 1 Setda Lumajang untuk melakukan musyawarah dengan perwakilan PKL supaya mendapatkan solusi yang terbaik. (Woko/Lono)