Hukum dan Keamanan

Dayat Pencuri Motor , Pemuda Bawean Diborgol Polres Gresik 

Polres Gresik

Teks foto : Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat menunjukkan tersangka beserta barang buktinya.

 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com  – M Syarif alias Dayat (20) warga Kecamatan Tambak (Pulau Bawean) Kabupaten Gresik akhirnya diborgol polisi. Pemuda ini ditangkap usai mencuri motor Honda Scoopy nopol W 2125 BE di sebuah warkop Jl Dr Soetomo, Gresik.

Saat itu, korban berinisial FES (25) sedang nongkrong di warkop. Sesaat kemudian dia buang air kecil ke toilet. Tanpa disadari kunci motornya dibiarkan tergeletak di meja. Dari situ, pelaku lalu mengambil kunci motor dan membawa kabur motor korban.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetyanto menjelaskan, korban menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah dia kembali dari toilet warkop.

“Tersangka sempat ditanya oleh penjaga warung. Oleh tersangka dia mengatakan mau mengambil uang. Saat korban keluar dari toilet, dia kaget kunci motor dan motornya dibawa kabur pelaku,” ujar Kusworo, Senin (18/5/2020).

Dari situ korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat berada di terminal Joyoboyo, Kota Surabaya. Hanya saja, motor curiannya telah dijual entah kemana.

“Kita masih mencari keberadaan penadahnya. Motor curian itu sudah dijual oleh tersangka seharga Rp 1,5 juta. Yang mana uang Rp 500 ribu dikasihkan kepada perantara yang menjual motor. Lalu Rp 500 ribu untuk bayar kos, Rp 100 ribu untuk beli baju baru dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Atas perbuatan itu, tersangka yang merupakan seorang residivis dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pada bulan Mei 2019 tersangka pernah dihukum atas kasus pencurian HP. Dan baru keluar penjara sekitar 5 bulan yang lalu,” pungkasnya. (Lono)

 

 

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close