
Teks Foto : Bersama Ratusan Pemda Lain, Pemkab Lumajang Dijatuhi Sanksi
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com – Layak untuk di pahami seperti berita ini yang di tulis oleh Pedoman Indonesia.com kemarin 6/05/2020.
Sebanyak 380 provinsi/ kabupaten/ kota (termasuk Kabupaten Lumajang), harus menerima keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan /atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020).
Surat Menteri Keuangan ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2977/SJ tentang Pertimbangan Penundaan DAU dan/ atau DBH tanggal 23 April 2020.
Dalam surat tersebut berisi tentang, pertama melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil bagi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar, dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah.
Kedua, penundaan penyaluran dan/ atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud sebesar 35% dari besaran penyaluran setiap bulan dan/ atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan 2 pada tahun anggaran berjalan.
Ketiga, jika pemerintah daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan, maka sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil dinyatakan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil yang ditunda penyalurannya.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 a.n. menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti.
Dikonfirmasi terkait permasalah ini, Sekda Lumajang,Drs. Agus Triyono, M. Si, mempersilahkan menghubungi Kepala BPKD. “monggo lsg ke kepala BPKD”, pesannya lewat WA. Kepala BPKD Kabupaten Lumajang, Sunyoto, SE, MM, MSA, AK, CA, saat dihubungi, menyampaikan, DAU bulan Mei memang hanya disalurkan ke Pemda 65%, sedangkan sisanya yg 35% ditunda.
Menurutnya, Pemda Lumajang sudah menyampaikan rasionalisasi APBD 2020 tepat waktu. Hanya saja rasionalisasi belanja barang/jasa dan rasionalisasi belanja modal masih belum mencapai 50% sabagaimana ketentuan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu.
Sangat Menyayangkan sanksi penundaan DAU dan DBH terhadap Pemkab Lumajang, Menkeu Sri Mulyani (bawah). RED
“Sekarang kami masih menyempurnakan laporan rasionalisasi APBD 2020 sampai 50%,” ujarnya via seluler, Rabu (6 Mei 2017) siang. Sunyoto sendiri meminta wawancara lewat seluler karena sedang berada di luar. Bagaimana dengan sisa 35 % yang tertunda? Dia memaparkan, sisa yang 35% akan disalurkan kembali jika Pemda sudah menyempurnakan laporan reasionalisasi APBD dan mengirimkan kembali kepada Mendagri dan Menkeu.
“Kami sekarang sedang menyempurnakan laporan tersebut dan diharapakan DAU bulan Mei yang ditunda bisa disalurkan kembali paling lambat di Bulan Juni 2020,” ungkapnya. Berapa sebenarnya DAU dan DBH yang mestinya diterima Pemda Lumajang? Dia kembali menjelaskan, penundaan DAU Kabupaten Lumajang, untuk bulan Mei 2020 sebagai berikut :
1. DAU untuk kebutuhan bulan Mei yg di terimakan bulan April sekitar Rp.83 miliar.
2. DAU bulan Mei 2020 yang sudah di transfer dari RKUN ke RKUD pada bulan April 2020 sebesar Rp. 46.483.455.850
3. Jumlah DAU Bulan Mei 2020 yang di tunda sebesar Rp.25.029.553.150
“Kami sudah koordinasi dg DJPK melalui call center menanyakan penundaan tersebut. Diperoleh informasi bahwa Laporan Penyesuaian APBD Kabupaten Lumajang yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan, belum sesuai dengan ketentuan yang di atur di dalam PMK No. 35/PMK.07/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu, dimana jumlah pengurangan belanja barang /jasa dan pengurangan belanja modal belum mencapai 50%. Sesuai dengan pasal 39 PMK No. 35/PMK.07/2020, apabila Pemda tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana mestinya, maka dikenakan sanksi berupa penundaan DAU sebesar 35%,” tuturnya.
Selain Kabupaten Lumajang, terdapat 380 pemda se Indonesia, termasuk 27 Pemda di Provinsi Jatim yang dikenakan penundaan serupa. DAU bulan Mei 2020 yang mengalami penundaan akan disalurkan kembali jika penyesuaian atas belanja barang/jasa dan belanja modal sudah mencapai minimal 50%. “Alhamdulillah posisi kas masih aman”, imbuhnya.
Dihubungi terpisah, H. Akhmad, ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang, mengaku sedikit kaget ketika ada pemotongan lagi anggaran sebesar Rp 16 miliar. Maka dari itu, pihaknya mengundang Tim Anggaran Pemkab.
“Begitu dilakukan pemotongan itu kita berupaya menggelar rapat. Kita undang Tim Anggaran. Badan Anggaran dan Tim Anggaran kita undang. Begitu rapat digelar, kita diberikan SKB dua menteri untuk dilakukan refusing dan relokasi anggaran. Bahwasanya ada potongan sekurang-kurangnya 50% dari Pemerintah Pusat. Rapat yang kita gelar merupakan hari terakhir dead line yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Sorenya hasil pemangkasan anggaran itu harus dilaporkan. Kok dilalah, setelah kita lihat hasilnya kita kena sanksi penundaan pencairan DAU”, ungkapnya.
Politisi PPP ini sangat menyayangkan adanya penundaan tersebut. Andaikan ada komunikasi dan koordinasi awal yang lebih bagus antara pemerintah dan dewan, maka refusing sekurang-kurangnya 50% akan terpenuhi. “Dan saya bisa menjamin tidak akan terjadi penundaan, baik DAU maupun DBH. Itu yang sangat saya sayangkan”, selorohnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Lumajang ini, membeberkan, di diktum 6 SKB (Surat Keputusan Bersama) dua menteri (Menteri Keuangan dan Mendagri), disebutkan, bahwa refocusing dan realokasi anggaran tersebut harus diberitahukan kepada pimpinan dewan. Namun, dari Pemerintah Daerah tidak ada pemberitahuan mengenai hal itu, sebelumnya.
Pihaknya, kata H. Akhmad, siap bila ada pembahasan perbaikan penyesuaian anggaran, sehingga sisa 35 % DAU bisa segera dicairkan oleh pemerintah pusat. “Kita siap baik secara formal maupun informal untuk melakukan pembahasan. Senyampang masih ada waktu”, imbuhnya. (woko/lono)