Pemerintahan

Camat Jusuf:  Alokasikan Dana  Penanggulangan Covid-19, Harus Melalui Musdes Desa 

Pemdes Kedungpring

Teks foto :  Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori bersama Kades dan Sekdes Dalam Musdes Kedungpring

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Bertempat di rumah Kepala Desa,  Priyono, Dusun Kedungpring, Desa Kedungpringm  kecamatan  Balongpanggang, dilangsungkan rapat Musdes Dalam rangka untuk memvuat payung hukum dalam penggunaan Dana Anggaran Untuk Covid -19.

Acara ini dihadiri  Camat Balongpanggang, Kabupaten Gresik  Jusuf Ansyori, perangkat, RT, RW dan Kasun serta  BPD, LPMD, PKK, Tokoh Pemuda Dan Tokoh Agama Desa Kedungpring.

Musyawarah Desa (Musdes) terkait penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDes), guna penanggulangan Corona. Sabtu (25/04/2020) .

Kepala Desa Kedungpring, Priyono  menuturkan, dengan adanya pertemuan ini, semoga para yang hadir dapat termotivasi  Camat Balongpanggang, Jusuf Ansyori, bisa meringankan kami dalam  menjalankan tugas.

“Sebab dengan adanya pergeseran tersebut, terus terang kami merasa kebingungan”, Tuturnya.

“Sebagian desa hanya melakukan pergeseran saja, sesuai dengan petunjuk Surat Edaran Gubernur yang harus dicabut dan di evalusi, Sedangkan  bila merujuk surat setelah direvisi harus melakukan   perubahan, harus ada payung hukumnya harus dengan musdes,” kata Camat Balongpanggang Jusuf Ansyori.

Masih Jusuf Ansyori, penggeseran anggaran harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.

“Karena APBDes sudah digedok, jadi harus dibawa ke Musdes. Jumlah anggaran tergantung kegiatan yang disepakati, misalnya sosialisasi penanganan Covid-19 ke warga,” terangnya.

Dikatakan sejauh ini, banyak mayoritas desa-desa yang sudah melakukan langkah awal mengantisipasi penyebaran corona dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, pembelian tempat cuci tangan.

Lebih jauh Jusuf Ansyori mengatakan kegiatan musyawarah dilaksanakan atas kebijakan pemerintah dalam memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), per KK mendapatkan 600 ribu.

Jangan ada warga miskin yang tidak tersentuh program, syarat klasifikasi penerima terpenuhi minimal 9 dari 14 indikator, yang telah ditetapkan oleh Kemendes.

Juga ditekankan agar dalam penyaluran BLT Desa harus benar-benar memperhatikan sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan dan tidak tumpang tindih dengan penerima program jaring pengaman sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten,”

Bantuan tersebut tidak berkelanjutan, akan tetapi dibatasi selama tiga bulan saja, karena bantuan diambil dari Dana Desa otomatis akan mengurangi kegiatan pembangunan lain, Tambahnya”, (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close