Hukum dan Keamanan

Unit Reskrim Polsek Benjeng Borgol dua Tersangka Penyalagunaan Narkotika

Polsek Benjeng

Teks Foto : Dua Pelaku di dampingi anggota  Polsek Benjeng 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com –
Unit reskrim Polsek Benjeng borgol 2 pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu di wilayahnya, informasi dari warga yang melihat pemandangan aneh di wilayahnya. Informasi tak disia-siakan langsung ke tempat Informasi, di jalan Kacangan, des Dermo langsung di giring ke Mapolsek Benjeng. Minggu
(22/03/2020)

Tersangka M. M (19) swasta, jl Wonokromo SS 48 B Rt 04 Rw : 05.Kel/ Kec amatan Wonokromo Kota Surabaya dan K DA, (17), swasta, alamat Jetis kulon 8/57-F RT 010 RW 004 Kel/Kecamatan Wonokromo, kota Surabaya.

Sesampai Di Mapolsek lamgsung diadakan penggeledahan di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku di temukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip yg berisi kristal warna putih.

Setelah di lakukan intrograsi di dapat keterangan bahwa satu poket shabu tersebut di dapatkan dari tsk Krisna, selanjutnya petugas melakukan penangkapan thd KRISNA di rumahnya dan dari hasil penggeledahan di dapatkan alat penghisap shabu serta 2 buah kertas klip kosong.

Dari tangan tersangka di dapat barang bukti berupa
1 (satu) buah plastik klip yg berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat timbang +_ 0.32 gram.1 (satu) buah Handpond samsung Xiaomi Resmi 5 warna gold
1 (satu) potong celana jean warna hitam merk Smile Land
1 ( satu) buah botol plastik air mineral club’ 600 ml yg telah di modifikasi tutupnya.1 buah tutup botol kaca yg telah di modifikasi
1 buah sedotan panjang yg telah di modifikasi.1 buah sedotan pendek. 2 buah plastik klip kosong
2 buah sedotan kecil yg telah di modifikasi Menjadi skop.
2 buah pipet kecil terbuat dari kaca.1 buah pipet panjang berisi kapas dan cotton but. 2 buah selang plastik kecil dan satu buah potongan sedotan kecil warna hitam utk menyambung. Satu buah korek api bensol
Dompet kecil warna putih utk menyimpan alat hisap Sabu.

Kapolsek Benjeng AKP Soleh Lukman Hadi SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ke dua tersangka pengguna sabu sabu.

“Namun yang satu Krisna karena dibawa umur di setahkan ke polres Gresik. Sedangkan yang satu disini”. Katanya.

“Apabila terbukt kedua tersangka di duga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009”, Katanya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close