Hukum dan Keamanan

Seorang Pria Diamankan Polsek Driyorejo, Buat Laporan Palsu Soal Perampasan

Polsek Driyorejo, Polres Gresik

Teks Foto : ICS diapit Petugas Polsek Driyorejo

GRESIK, DORRONLINENEWS.com  –  Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana laporan palsu dan keterangan palsu dengan modus melapor menjadi korban perampasan demi untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka diketahui bernama ICS (24) warga Dusun Dukuh, Kelurahan Gulung Mantung Kecamatan, Kebomas Kabupaten Gresik.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek menerangkan tersangka ICS (24) melakukan pelaporan palsu dengan mengaku dirinya ditodongkan senjata api jenis Pistol dan senjata tajam jenis Samurai di jalan raya Randegan sari Driyorejo, dan mengambil secara paksa barang yang ada pada dirinya berupa satu unit Laptop.

Setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Driyorejo menindaklajuti  laporan tersebut dengan meminta keterangan pelapor, namun saat dilakukan pemeriksaan ICS (24) tak dapat memastikan lokasi kejadian perkara.

“Saat dimintai keterangan oleh petugas tersangka bertele-tele dan tidak dapat menunjukan TKP, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata  pelaku memberikan laporan palsu dengan harapan hanya ingin mendapatkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang di terbitkan oleh Polsek Driyorejo untuk mengelabuhi temannya.” terang Kapolsek.

Tersangka ICS melakukan pelaporan palsu untuk mengelabuhi temannya  Ahmad Gibral Thar Rahmatullah Vroticca sebagai pemilik Laptop Asus Rog Type GL503GE yang mana sebelumnya telah di pinjam oleh pelaku dan di jual kepada M.S.R sebagai pemilik toko jual beli Laptop Secoond.

“Atas kejadian tersebut tersangka besertabarang bukti berupa 1 ( satu ) kartu ATM bank Mandiri., 1 ( satu ) Unit HP Infinix dan 1 ( satu ) Unit Laptop Asus Rog Type GL503GE diamankan Polsek Driyorejo untuk kepentingan penyidikan” Kata Kompol Wavek kepada media ini, Kamis (5/3/2020).

Pelaku di jerat karena laporan palsu sebagaimana pasal 242 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 220 KUHPidana. (Lono)

 

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close