Tingkatkan Pelayanan Tuntas di Kecamatan, Pemkab Lumajang Sosialisasikan Regulasi PATEN
Pemkab Lumajang
LUMAJANG, DORRONLINEMEWS.com – Ingat !! PATEN, merupakan Pelayanan Administrasi Terpadu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan publik, salah satunya dengan mengoptimalkan pelayanan di Kantor Layanan kecamatan.
“Hari ini, kami memberikan sosialisasi regulasi PATEN kepada Camat, Sekcam, Kepala Seksi Pelayan Umum, dan Operator / Front Office di Kantor Layanan kecamatan, sehingga ke depannya pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang Arif Heri Kurniawan saat dimintai keterangan usai membuka kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Lumajang Tahun 2020, bertempat di Ruang Narariya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Selasa (25/02/2020).
Arif juga mengatakan, bahwa PATEN merupakan penyelenggaraan sejumlah pelayanan kepada publik untuk dapat dituntaskan di tingkat kecamatan, yakni dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
Lanjut dia, maksud dari penyelenggaraan PATEN tersebut adalah untuk mewujudkan kantor layanan di kecamatan sebagai pusat pelayanan dan simpul pelayanan bagi masyarakat, yang meliputi pelayanan bidang perizinan dan pelayanan bidang non perizinan.
“Karena di Surat Keputusan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Lumajang, terdapat urusan perizinan dan non perizinan. Dan, kemarin juga sudah dievaluasi, ternyata ada urusan yang dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan. Jadi, hasil evaluasinya kita menindaklanjutinya dengan perubahan SK Bupati Lumajang,” ujarnya.
Arif berharap, sosialisasi PATEN tersebut dapat memaksimalkan pelayanan publik yang ada di Kantor Layanan Kecamatan. Menurutnya, pada SK pelimpahan kewenangan sebagian Bupati Lumajang telah mencakup tugas pokok dan fungsi yang tidak tercantum di Kecamatan.
“Jadi inti diluar kegiatan tugas dan fungsi di Kecamatan itu, di kaver pada SK pelimpahan kewenangan sebagian Bupati Lumajang,” pungkasnya. (Indra/woko)