Hukum dan Keamanan

Pencuri Mesin Diesel Diborgol Unit Reskrim Polsek Dukun

Polsek Dukun

Teks Foto : Pencuri Mesin Diesel di apit Unit Reskrim Polsek Dukun bersama barang bukti

 
GRESIK, DORRONLINENEWS, com –  Unit Reskrim Polsek Dukun, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus hilangnya 2 unit diesel traktor yang raib di halaman rumah warga desa petiyentunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Jumat (28/02/2020)

Dengan adanya kejadian tersebut, Mariyanto (56), dan Moh Abidin (26) keduanya warga desa Petiyen tunggal, kecamatan Dukun, Gresik korban langsung melapor ke Polsek Dukun. dengan adanya laporan tersebut Kemudian oleh anggota Polsek Dukun Kanit Reskrim Bripka Reza Wahyu Winas bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan.

Mengetahui ciri-ciri pelaku, tidak butuh waktu lama Kanit Reskrim Bripka Reza Wahyu Winas mengamankan ke tiga pelaku bernama Mat Sholikin (33)Th, warga Desa Mayongtengah Kecamatan  Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Trio Dimas Maulana (16), asal Desa Bogobabadan, Kecamatan  Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Suprapto (39), warga Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah Kabupaten lamongan.

“Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku tergolong nekat meskipun jarak berdekatan, Mat sholikin yang bekerja serabutan ini juga pernah keluar masuk penjara tidak membuatnya jerah.” ungkap Kanit Reskrim

Barang hasil curian tersebut di jual kepada Suprapto selaku penadah yang saat ini sudah di tangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Dukun berserta jajaranya.

Dari tangan ketiga tersangka petugas kepolisian  mengamankan 19 (sembilan belas) unit mesin diesel merek kubota, 7 (tujuh) unit pompa air atau keongan, Sarung dan karpet sebagai alat penutup, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Nopol S-2862-MD.

Untuk mempertanggung jawab atas perbuatanya, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP,” tambahnya.(Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close