Oknum Inspektorat Kab. Probolinggo Harus Minta Maaf Atas Pengusiran Wartawan
Pemkab Probolinggo
PROBOLINGGO, DORRONLINENEWS.com -Sejumlah awak media cetak dan online serta LSM terlihat melurug Kantor Insepektorat, yang berkantor di Kota Kraksan Kabupaten Probolinggo, Rabu 26 Pebruari 2020.
Kehadiran mereka guna meminta kelarifikasi persoalan dugaan pengusiran terhadap beberapa jurnalis yang kebetulan sedang bertugas melakukan peliputan pada hari Selasa 25 Pebruari 2020 lalu, saat berlangsungnya audit Penahanan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa tahun 2016 – 2018 yang meliputi 3 desa di Kecamatan Kota Anyar kabupaten Probolinggo.
Kedatangan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas antar sesama insan pers di Kabupaten Probolinggo yang mendapat perlakuan tak pantas yakni pengusiran ketika berlangsungnya audit pemeriksaan dana Siltap.
Dalam pertemuan tersebut para jurnalis ditemui oleh Kasat Intel Polres Probolinggo, Kepala Bekesbangpol Kabupaten Probolinggo, Insepektur Pembantu Wilayah I dan beberapa pejabat insepektorat Kabupaten Probolinggo. Para jurnalis ketika itu, menuntut agar oknum pejabat Insepektorat tersebut meminta maaf melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dihadapan para jurnalis, Insepektur Pembantu Wilayah I, Ahsannunas selaku orang yang melakukan pengusiran terhadap wartawan itu, meminta maaf atas keteledoran atas perkataan yang dilontarkan kepada sejumlah media yang sedang melakukan peliputan di Pendopo Kantor Kecamatan Kota Anyar, Selasa 25 Pebruari 2020 lalu.
Menurut Kepala Bekesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irianto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ir Ahsannunas tersebut diluar kesadarannya sehingga dengan permintaan maaf itu, diharapkan dapat meredam dan menjadi titik temu segala persoalan yang ada saat ini.
Secara terpisah, Bupati Lira Kabupaten Probolinggo Syamsuddin SH mengatakan hal seperti itu tidak sepatutnya dilontarkan seorang pejabat Inspektorat, sebab wartawan dalam bertugas telah dilindungi oleh Undang- Undang Pers.
“ Seperti kejadian pengusiran Jurnalis yang sedang bertugas sama halnya dengan membungkam kebebasan Pers dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukan Publik,” pungkasnya. (woko/lono)